Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone Dr. H. Wahyuddin Hakim, M.Hum menegaskan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) harus secara transparan.
Hal tersebut disampaikan Kakan Kemenag Bone Dr. H. Wahyuddin Hakim, M.Hum saat membuka Rapat Koordinasi Bedah Juknis BOS dan BOP se- Kabupaten Bone di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, Selasa 25-27 Februari 2020.
“Dana BOS yang akan diterima dapat disesuaikan oleh penyelenggara pada juknis yang telah ditentukan. Sementara penggunaannya harus bersifat transparansi,”tegas Kakan Kemenag Bone Dr. H. Wahyuddin, M.Hum di hadapan Ratusan Kepala Madrasah beserta operatornya
Penggunaan Dana BOS, lanjutnya, sering menjadi incaran para media. Jelas, karena anggaran tersebut diperuntukan untuk penyelenggaran pendidikan di sekolah yang semestinya tidak boleh hilang satu sen pun. Namun Kakan Kemenag Bone juga memberikan semangat kepada Kepala Madrasah untuk tenang selama jujur dan transparan dalam menggunakan dana bantuan itu.
Setelah pengarahan dari Kakan Kemenag Bone, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Fakta Integritas terkait penggunaan Dana BOS dan BOP tahun 2020 oleh masing-masing Kepala RA dan MA.
Reporter: Abustan