Kalender Jawa Minggu Ini, 17-19 Maret 2023 Lengkap dengan Weton

Kalender Jawa atau penanggalan Jawa memiliki sistem kurung gabungan dari penanggalan Hindu, penanggalan Islam, dan penanggalan pecahan yang digunakan, menurut sistem penanggalan dan penanggalan pecahan), yang menurut sistem terjemahan Julian yang digunakan oleh kalendernya dan kalender pecahan. bagian dari dunia barat.

Sistem kalender Jawa menggunakan dua siklus harian: siklus mingguan terdiri dari tujuh hari (Minggu sampai Sabtu, saptawara) dan siklus mingguan pancawara terdiri dari lima hari pasaran (Legi, Pahing, Pon, Wage, Kliwon).

Menggunakan kalender harian berbeda dengan sistem tanggal di kalender Jawa yang sampai saat ini digunakan oleh sebagian orang di Indonesia. terutama baik untuk menentukan hari, karakter dan membaca keberuntungan. Minggu ini, 13-19 hingga Maret 2023, kalender Jawa adalah sebagai berikut.

Baca Juga:  Eks Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diperiksa Polisi

Kalender Jawa memiliki beberapa istilah khusus seperti Pasar atau lima hari, Paringkela atau enam hari dan Padinano atau tujuh hari. “Kombinasi ketiganya menghasilkan perhitungan wuku 210 hari,” kata Ki Totok, ahli penanggalan Jawa di Museum Radya Pustaka di Yasmira. Saptawara atau Padanan terdiri dari tujuh hari dengan periode mingguan kalender Masehi.

Kalender Jawa Minggu Ini, 13-19 Maret 2023

Berikut ini kalender Jawa minggu ini:

  • 13 Maret 2023: Senin Pon
  • 14 Maret 2023: Selasa Wage
  • 15 Maret 2023: Rabu Kliwon
  • 16 Maret 2023: Kamis Legi
  • 17 Maret 2023: Jumat Pahing
  • 18 Maret 2023: Sabtu Pon
  • 19 Maret 2023: Minggu Wage

Pada tahun 1633 M (1555 Saka), Sultan Agung Mataram berusaha keras memperkenalkan Islam di Jawa. Salah satu upayanya adalah mengeluarkan surat keputusan untuk mengganti penanggalan Saka yang berdasarkan siklus matahari dengan sistem penanggalan bulan atau lunar (berdasarkan siklus bulan).

Baca Juga:  Mozaik Avanezka, Anak Indonesia Juara 2 Lomba Ice Skating di Kazakhstan

Yang unik adalah tahun Saka tetap digunakan dan dilanjutkan tanpa perhitungan tahun Hijriyah (103 H pada waktu itu). Hal itu dilakukan untuk konsistensi sehingga tahun berjalan, 1555 Saka, dipindahkan ke 1555 Jawa.

Ketetapan Sultan Agung berlaku untuk seluruh wilayah Kesultanan Mataram: seluruh Jawa dan Pulau Madura, kecuali Bante, Batavia (sekarang Jakarta) dan Banyuwangi (Balambangan). Tiga wilayah terakhir bukan merupakan bagian dari wilayah Sultan Agung. Pulau Bali dan Sumatera yang dipengaruhi budaya Jawa juga tidak mengadopsi penanggalan yang ditulis oleh Sultan Agung.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU