Kampus Merdeka Memperkuat Karakter Mahasiswa

Tidak hanya magang, Kebijakan Kampus Merdeka juga memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk memilih berbagai jenis kegiatan di luar program studinya maksimal tiga semester. Kegiatan lain yang bisa dipilih yaitu proyek/pengabdian di desa, mengajar di sekolah, pertukaran belajar, penelitian, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen atau proyek kemanusiaan.

Menteri Nadiem mengutarakan bahwa tidak hanya Kementerian BUMN yang bersinergi dengan Kampus Merdeka, Kemendikbud juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Dengan dana desa, banyak mahasiswa yang akan turun ke desa-desa mengerjakan proyek-proyek sesuai dengan passionnya dia untuk membantu proyek desa. Dengan begitu, mereka belajar memecahkan masalah secara riil di daerah tertinggal sekaligus menjadi penguatan pendidikan karakter buat dia,” ujar Mendikbud.

Baca Juga:  9 Langkah Memulai Bisnis Online Dari Nol untuk Pemula

Mendikbud menambahkan, perkembangan zaman tidak hanya membutuhkan kemampuan beradaptasi namun juga ketahanan mental (resilience) dari generasi penerus bangsa. Lulusan S1 harus dibekali dengan pengetahuan dan soft skill agar dia bisa bertahan di “laut terbuka”.

“Di kolam renang tidak ada arus, aman, tidak ada angin dan ombak, kita perlu ciptakan karakter resilience  bagi pemimpin masa depan kita dengan melatih mahasiswa kita di dalam laut terbuka sehingga saat dia terjun ke laut dia tidak shock dia siap menghadapi tantangan,” pungkasnya.

Baca Juga:  KKJ Indonesia Desak Rektor Unhas Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pers Mahasiswa

Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) 2020 adalah hasil kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara melalui. Peluncuran PMMB tahun 2020 ini dibuka oleh Menteri BUMN, Erick Thohir dan dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut dihadiri direksi dari 143 BUMN dan mahasiswa serta rektor dari 300 PTN/PTS dari seluruh Indonesia. (*)

Sumber : SIARAN PERS Nomor: 23/Sipres/A6/II/2020

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU