Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) menutup kampus untuk sementara dikarenakan lonjakan kasus positif Covid-19 di Kota Makassar yang semakin meningkat beberapa hari terakhir.
Hal ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus UNM. Penutupan sementara kampus berlangsung mulai 28 Februari hingga 4 Maret 2022.
Rektor UNM, Prof. Husain Syam mengambil langkah tersebut berdasarkan hasil rapat bersama seluruh pimpinan lingkup UNM yang tertuang dalam surat edaran Nomor: 764/UN36/TU/2022 per tanggal 24 Februari 2022.
“Selama masa tersebut, semua dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa diimbau untuk tidak datang ke kampus melakukan aktivitas,” kata Rektor UNM dalam point pertama SE tersebut.
Kemudian dalam point kedua disebutkan, seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan, termasuk persuratan kegiatan akademik dilaksanakan secara daring.
“Bagi tenaga kependidikan tetap menyelesaikan tugas sehari-hari di rumah (work from home), dengan harus memperhatikan sasaran dan target kerja tercapai dengan baik. Pengaturan kerja harus dilakukan masing-masing Kabiro, Kabag dan Kasubag, serta wajib melaporkan perkembangan pekerjaan ke pimpinan,” jelas Prof. Husain.
Sementara itu, para Wakil Rektor, pimpinan Fakultas/Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Kepala Biro diimbau tetap melakukan monitoring produktivitas kinerja tenaga pendidik, tenaga kependidikan, cleaning servis dan pihak keamanan kampus.