Kamu Akan Dikeluarkan Dari Ruang Ujian Bila Lakukan Ini

Selain melakukan sosialisasi kampanye kejujuran, Kemendikbud juga menginformasikan berbagai jenis pelanggaran berikut dengan sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar.

Dalam akun resmi instagram @kemdikbud.ri, Kemendikbud membagi dalam 3 jenis pelanggaran dan sanksi: 

1. Pelanggaran ringan Pelanggaran jenis ini meliputi perbuatan seperti meminjam alat tulis dari peserta lain saat ujian, tidak membawa kartu ujian serta menanyakan tentang teknis UBNK pada peserta lain. Bila dilakukan, jenis pelanggaran ringan ini akan dikenakan sanksi berupa peringatan lisan oleh pengawas ruang ujian. 

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

2. Pelanggaran sedang Membuat gaduh di ruang ujian dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran ringan oleh pihak pengawas dan panitia UNBK. Namun pelanggaran ini tidak dapat dianggap ringan. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian akan dikenai sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan. 

3. Pelanggaran berat Membawa contekan, bekerja sama dengan peserta lain, menggunakan kunci jawaban atau meminta orang lain mengikuti UN mengatasnamakan orang lain masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sanksi yang diberikan berat yakni dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia pelaksana ujian tingkat satuan pendidikan. 

Baca Juga:  Eks Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diperiksa Polisi

Pihak Kemendikbud juga membuka posko pengaduan bila ada peserta yang ingin melaporkan terjadinya pelanggaran melalui  http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id.

Posko pengaduan akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Pelapor tinggal mengisi data diri dan membuat laporan tindak pelanggaran yang telah dilakukan. Tidak hanya membuat laporan, pelapor pun dapat mengecek proses atas laporan yang telah dibuat. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU