PALU – Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morowali, Ipda D, dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Tim Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah telah diterjunkan untuk mengusut kasus tersebut.
“Kasat Lantas Polres Morowali berinisial Ipda D memang telah dicopot dan tidak lagi berstatus sebagai perwira pertama (Pama) di Polres Morowali,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, di Palu, Selasa (4/2/2025).
Sebagai pengganti, jabatan Kanit Gakkum Satlantas Polres Morowali kini dipercayakan kepada Ipda Frans Amtiran, yang sebelumnya menjabat sebagai KBO Satresnarkoba Polres Morowali. Pergantian ini mulai berlaku sejak 3 Februari 2025.
Menurut Djoko, pencopotan Ipda D merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal dan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran anggota, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah sopir truk melaporkan dugaan pemerasan pada 6 Januari 2025. Para sopir mengaku dimintai sejumlah uang saat melintas di Pos Lantas Polres Morowali di Bungku. Jika tidak membayar, kendaraan mereka diancam akan ditilang dan dibawa ke Polres Morowali.
Polda Sulteng menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mencederai integritas kepolisian. (RN)