Kanit Reskrim Polsek Pammana Lakukan Pemeriksaan Saksi Korban Terkait Kasus Pengrusakan

Wajo, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Penyidik pembantu Polsek pammana Polres Wajo Polda Sulsel Aipda hasan bersama Kanit Intel Bripka Andi Zaenal dan personil lainnya telah melaksanakan Introgasi dan pemeriksaan saksi Korban terkait dugaan kasus Pengrusakan yang terjadi di Dusun Ulugalung Barat Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, pada Sabtu (1/4/2021) Pukul 14.00.

Saat ditemui Korban berinisial HA mengaku pengrusakan yang terjadi oleh terlapor berinisial RS dengan cara terlapor menebang Pohon Kelapa sebanyak 20 Pohon di kebun Milik Korban dengan menggunakan Mesin Senso tanpa seizin dari korban sehingga mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Pammana untuk pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kolaborasi dengan Orang Tua, Cara SDN 167 Seberang Sambut Asesmen Sumatif

“Pengrusakan tersebut terjadi dikarenakan terlapor mengklaim kebun tersebut adalah miliknya sehingga terlapor menebang pohon kelapa sebanyak 20 pohon,namun menurut saya kebun tersebut milik kami dan saya mengalami kerugian kurang lebih Sepuluh Juta,”imbuh Pelapor.

Kapolsek Pammana Iptu Andi Amiruddin mengatakan, dengan melakukan pemeriksaan tersebut serta pengumpulan bahan keterangan pemeriksaan tersebut yang bertujuan agar orang tersebut yang diperiksa dapat memberikan keterangan langsung guna kepentingan penyelidikan ,penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Baca Juga:  Jaringan Internet Lelet, Siswa di Ulaweng Bone Terkendala Ujian Online

Kemudian dijadikan berita acara saksi sehingga proses pemeriksaan saksi tersebut bisa melengkapi berkas perkara apabila nantinya kasus tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.

“Pemeriksaan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyelidikan suatau kasus penyidikan agar penyidik dapat menentukan apakah bisa ditingkatkan ke Penyidikan ataukah kasus tersebut masuk dalam rana Perdata serta supaya masyarakat yang melapor dan bisa memberikan keterangan suatu tindak pidana agar dpat melengkapi berkas perkara selanjutnya,”ujar Iptu Andi Amiruddin.

Reporter : Hengky

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU