Kanwil Kemenkumham Sulteng dan DJKI Bahas Strategi Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual

JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna memperkuat layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah tersebut. Pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Jumat (31/1/2025), membahas berbagai strategi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan KI.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha, bertemu langsung dengan Direktur Jenderal KI, Ir. Razilu, serta Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar.

Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya:

  1. Perluasan Jangkauan Layanan KI – Meningkatkan akses layanan KI bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
  2. Peningkatan Kompetensi SDM – Memperkuat kapasitas operator KI melalui pelatihan guna mempercepat proses permohonan.
  3. Percepatan Penyelesaian Permohonan KI – Mengoptimalkan durasi penerbitan sertifikat KI serta meningkatkan pendampingan dalam pendaftaran Indikasi Geografis dan Desain Industri.
  4. Penegakan Hukum KI – Memperkuat efektivitas penyelesaian aduan dan mediasi terkait pelanggaran KI.
  5. Kolaborasi dan Dukungan Layanan KI – Memperkuat peran Kanwil Kemenkumham Sulteng sebagai Local Supporting Unit dalam program DJKI 2025.
Baca Juga:  Polisi Buru DPO Kasus Penipuan Online Trading Rp4,9 Miliar

Dalam arahannya, Dirjen KI Ir. Razilu menekankan pentingnya strategi yang terarah dalam implementasi program DJKI, terutama dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran sebesar 50%. Ia mengharapkan Kanwil Kemenkumham Sulteng:

  • Menentukan skala prioritas program KI melalui kerja sama dengan mitra strategis.
  • Mengoptimalkan kolaborasi dengan universitas dalam penyusunan deskripsi Indikasi Geografis.
  • Mempercepat penyelesaian permohonan KI, dengan target pendaftaran merek UKM dalam tiga bulan dan desain industri dalam empat bulan.
  • Mengintegrasikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan KI, terutama dalam perlindungan merek usaha masyarakat.
  • Menyediakan layanan KI secara hybrid dan on-the-spot untuk meningkatkan aksesibilitas.
Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sulteng: Gubernur Peduli Kemanusiaan

Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap KI, DJKI juga akan menggelar lomba aransemen Mars KI antar-Kanwil, dengan technical meeting pada 3 Februari 2025. Sementara itu, pada 4 Februari 2025, akan dilakukan pertemuan virtual terkait petunjuk pelaksanaan dan teknis program KI di seluruh wilayah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa koordinasi ini menjadi langkah penting dalam penguatan layanan KI di Sulawesi Tengah.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan KI, mempercepat proses permohonan, serta memperluas jangkauan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama pelaku UMKM,” ujarnya.

Dengan dukungan DJKI dan sinergi berbagai pihak, Kanwil Kemenkumham Sulteng optimis dapat menghadirkan layanan KI yang lebih efektif, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat. (RN)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU