Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau UTBK-SBMPTN 2021 telah selesai dilaksanakan melalui dua gelombang. Lalu kapan pengumuman hasil UTBK-SBMPTN 2021?
UTBK-SBMPTN 2021 Gelombang I telah dilaksanakan pada tanggal 12-18 April 2021. Gelombang 2 dilaksanakan pada tanggal 26 April – 2 Mei 2021 serta ujian tambahan Gelombang 2 pada tanggal 3-4 Mei 2021. Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2021 tidak ada ujian susulan.
Saat ini perserta UTBK-SBMPTN hanya tinggal menunggu pengumuman hasil UTBK-SBMPTN 2021. Pengumuman hasil UTBK-SBMPTN diselenggarakan sesuai jadwal yakni pada tanggal 14 Juni 2021 pada pukul 15:00 WIB.
Untuk melihat pengumuman hasil UTBK-SBMPTN 2021, peserta dapat mengakses laman resmi LTMPT (ltmpt.ac.id) dan beberapa laman mirror.
Peserta harus memasukkan nomor pendaftaran, tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Hasil UTBK-SBMPTN disampaikan melalui sertifikat yang berisikan skor atau nilai yang diperoleh peserta seleksi.
Cara Cek Pengumuman Hasil UTBK SBMPTN 2021
- Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan mengakses laman resmi pengumuman hasil UTBK SBMPTN melalui laman pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id.
- Setelah itu peserta akan diminta untuk mengisi nomor peserta dan tanggal lahir ke dalam laman tersebut
- Kemudian isi pada kolom yang tersedia dengan data yang benar
- Lalu isi kode captcha yang terlihat pada halaman lalu klik ‘Cari’
- Peserta akan langsung dibawa menuju halaman pengumuman. Peserta dapat langsung membaca isi halaman berisi keterangan yang menyatakan apakah telah dinyatakan Lolos atau belum dalam seleksi UTBK-SBMPTN 2021 ini.
Sertifikat tersebut dapat digunakan peserta yang tidak lolos UTBK-SBMPTN untuk mengikuti jalur penerimaan mahasiswa baru yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) secara mandiri.
Bagi peserta yang lolos UTBK-SBMPTN dapat melakukan registrasi ke PTN yang telah menerima. Kemudian peserta harus memenuhi setiap persyaratan penerimaan mahasiswa baru yang dikeluarkan oleh setiap PTN. (*)