Setelah lama ditunggu – tunggu publik soal apa sebenarnya motif Irjen Ferdy Sambo menghabisi nyawa ajudannya yang juga sopir isterinya Putri Chandrawathi, akhirnya diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selama ini, prediksi publik berkembang sangat liar, dengan belum diumumkannya oleh Polri. Sebelumnya, beredar kabar, pihak Polri tidak mau mengumumkan, sebelum kasus tersebut disidang. ‘’Morifnya, nanti terungkap di Pengadilan’’.
Kapolri mengungkapnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI Senayan, 24/8/2022. Setidaknya, dengan diungkapnya motif pembunuhan yang menjadi trending topic di Indonesia itu, public mungkin tidak akan bertanya-tanya lagi. Soal puas atau tidak, dengan penjelasan Kapolri, ditunggu kebenarannya pada persidangan di Pengadilan. Semoga kasus ini cepat disidangkan.
Apa motif kejadian yang tragis, di rumah Dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir Navriansyah Yosua Hutabarat, yang sebelumnya dilaporkan, baku tembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer yang disebut sebagai Bharada E.
Seperti yang juga dilansir metroonline.com, menurut Listyo, Ferdy Sambo diduga melakukan tindak pidana tersebut karena marah dan emosi, setelah mendengar laporan istrinya, Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang.
“Motif Saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi setelah mendengar laporan dari Ibu PC, terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga,” kata Listyo.
Yang dilansir w.w.w.repelita.com, menurut Kapolri, motifnya, karena terkait kesusilaan yang dialami istrinya, Putri Chandrawathi. ‘’Saat ini, kami sampaikan motif ini dipicu adanya laporan dari ibu PC, terkait dengan masalah kesusilaan. Jadi mungkin ini juga menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami’’, jelas Kapolri Listy Sigit Prabowo..
Lalu apa kejadian di Magelang yang memicu kemarahan Ferdy Sambo, hingga menghabisi Yosua setelah tiba balik ke Jakarta ? Listyo tidak menjelaskannya secara rinci. Hal itu, katanya akan terungkap secara terang di pengadilan. “Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan,” ucapnya.
Yang sudah pasti, pihak Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
‘’Kasus Km 50: Kalau Ada Novum, Kami Proses’’
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memperjelas perihal kasus penembakan Laskar FPI di Km 50 yang sempat disinggung beberapa anggota Komisi III DPR. Dilansir dari news.detik.com, Sigit menyatakan akan memproses lagi kasus ini jika memang ada novum atau bukti baru.
“Terkait denga Km 50, saat ini sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan,dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut sehingga. Tentunya kami juga menunggu ” kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Sigit mengatakan pihaknya tetap akan memproses jika ada novum baru. Dia memastikan terus akan mengikuti perkembangan kasus tersebut di pengadilan. Namun menurut Sigit, apabila ada novum baru tentunya juga akan memproses. Pihaknya akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada. Karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi. ‘’Jadi kami menunggu itu,” ujarnya. (dari berbagai sumber/ana)