Jakarta, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan untuk dua terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) , Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sidang kali beragendakan pembacaan surat tuntutan.
Dua mantan anak buah Juliari Peter Batubara tersebut bakal dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan dituntut atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
“Benar, hari ini sidang pembacaan surat tuntutan untuk dua terdakwa tersebut,” ujara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (13/8/2021).
Diketahui sebelumnya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut serta bersama-sama dengan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga berperan sebagai perantara suap terkait pengadaan Bansos COVID-19 .
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.