Kasus Korupsi BTS Capai 8 Triliun, Tetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung pada Selasa 23 Mei 2023 menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi WP 4G BTS infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Tersangka merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

WP menjadi tersangka saat ditangkap Jampidsus bersama tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo pada pukul 11.00 WIB. WIB pada Senin 22 Mei 2023 di Kantor Imigrasi Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Usai penangkapan, WP yang saat itu masih berstatus sebagai saksi dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh, tim penyidik ​​menetapkan status Saksi WP sebagai tersangka berdasarkan surat nomor tersangka:
TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 23 Mei 2023,” kata I Ketut Sumedana dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam keterangan resmi, Selasa, 23 Mei 2023. Peran WP adalah menjadi pengawal Irwan yang berhubungan dengan pihak tertentu atas dugaan korupsi terkait infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5. .

Baca Juga:  Banjir Melanda Kota Barru, Aktivitas Warga Tersendat

Setelah WP ditetapkan sebagai tersangka, ia ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan bernomor:
Prin-23/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Baca Juga:  Bulog Sulteng Mulai Salurkan Bantuan Pangan Tahap Desember di Sigi

“Akibat perbuatannya, tersangka WP diduga melanggar Pasal 3 dan 4 UU RI No 8 Tahun 2010, Pencegahan dan Penangkalan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 55(1)(1) KUHP,” kata Ketut.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka, yakni Dirjen BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; CEO PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan; Yohan Suryanto, CEO PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, pakar human development Universitas Indonesia, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Disk dan WP.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU