Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menahan 13 orang tersangka perkara pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S-1) setelah diserahkan penyidik Polda Sulawesi Selatan. Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejari Bone, Kamis (16/3/2023).
Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad dalam keterangan tertulis mengatakan, pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dilakukan terhadap 13 orang tersangka yang merupakan Direktur PDAM Bone, Karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar.
Yakni Sofyan Galigo Bin Andi Galigo, Masturah S.M., Bin Sikki, Rachmisari, S.M. Binti H. Abd. Rasyid, Raru Binti Mattang, Sartini Ashar, S.M. Binti H. Ashar, Sundusing Sibe, S.M. Bin Sibe, Besse Tenri Rawe, Sm Binti A.Tonralipu, Jusnaeni, S.M. Bin A. Dollah, Azwar Galigo, S.M. Bin A. Galigo, Andi Firman Bin Rustan Efendi, Mashar Alias Achong Bin Tarrahalik, Dr. Yusram Adi, Se, M.Si Bin Muh. Asriadi, dan Sakaria Bin Muslimin.
Selain itu, lanjutnya, dilakukan penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa dokumen seperti Ijazah dan transkip nilai. Dimana 13 tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Adapun Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone melakukan penahanan terhadap 13 tersangka selama 20 hari kedepan yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel. Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, dimana para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone,”ungkapnya
Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 samapi dengan tahun 2017 bertempat di STIM-LPI Makassar Jl. Bung No. 32 Kota Makassar dan/atau tempat lain yang berada di Wilayah hukum PN Makassar dan/atau Kantor PDAM Wae Manurung Jl. Gn. Wijaya No.12 Jappae, Kec. Tanete Riattang, Kab Bone Sulawesi Selatan berdasarkan hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak, dengan cara memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan / jabatan.*