Hal itu berlaku selain di daerah PPKM Darurat atau provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
“Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” ucap Dirjen Paud Dikdasmen Jumeri, Kamis (1/7/2021).
Orang tua memiliki wewenang penuh untuk menentukan anak akan belajar di rumah, atau mengikuti belajar tatap muka terbatas di sekolah. Hal ini berlaku bagi wilayah selain di Jawa dan Bali.
“Orang tua/wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ,” sambungnya.
Menurut Jumeri keputusan untuk tetap menjalankan belajar tatap muka secara terbatas di luar Jawa dan Bali sesuai dengan aturan SKB 4 menteri. Adapun, yang boleh melaksanakannya adalah daerah yang aman dari COVID-19 atau masuk dalam zona hijau.
Pembelajaran tatap muka akan terus dilaksanakan guna menghindari risiko PJJ di tengah pandemi COVID-19, seperti learning loss.
“Jalan terus (PTM terbatas) dengan mengikuti SKB 4 Menteri dan PPKM Darurat, tidak disamaratakan se Indonesia. Daerah yang aman tetap PTM terbatas, anak-anak sudah harus ditolong dengan belajar tatap muka, sekolah mengikuti dinamika pandemi,” terang Jumeri.
“Pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada tujuh provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan PJJ atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuanPPKM Darurat yang berlaku,” tutup dia.Sementara itu, sekolah yang berada di Jawa dan Bali diwajibkan untuk melakukan PJJ. Hal ini berlaku pada semua jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.