Kawal Kasus Pemalsuan LHKPN Cabup Bulukumba, Janji Datangi Polda dan KPK

Bulukumba, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Aparat kepolisian diminta mengusut kasus pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan salah satu calon Bupati Bulukumba berinisial HA. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sulsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM INDONESIA) bersama Lembaga Cita Keadilan Sulsel mengakui sering menerima pertanyaan atas perkembangan laporan dugaan pemalsuan LHKPN tersebut. Itu sebabnya kedua lembaga ini berinisiatif akan mempertanyakan kasus ini ke Polda dan KPK RI.

“Ya, kami sebagai pelapor atas dugaan pemalsuan LHKPN yang diduga dilakukan oknum calon Bupati Bulukumba inisial HA, akan mempertanyakan ke Polda Sulsel dan KPK RI, terkait sejauh mana perkembangan kasus tersebut,” kata Ketua Umum LAK-HAM INDONESIA, Arham MS, Senin (21/12/2020) sore.

Arham menambahkan meski Pilkada Bulukumba telah usai, tapi laporan tersebut harus mendapatkan kejelasan. Sebab jika tidak diusut, akan menjadi preseden buruk dalam praktik demokrasi yang mengedepankan integritas dan transparansi publik.

Baca Juga:  Bupati Barru Melepas Kontingen POPDA 2024 di Baruga Singkeru Ada'e

“Dalam waktu dekat ini kami akan ke Polda Sulsel dan KPK RI untuk mempertanyakan hal ini. Kami berharap kasus ini bisa kelir untuk membuktikan terjadinya pembohongan atau tidak,” tutur Arham.

Sebelumnya, dua lembaga bantuan hukum ini melaporkan salah satu calon Bupati Bulukumba, inisial HA ke Polda Sulsel, karena diduga telah memberikan data palsu dalam pelaporan LHKPN.

Pelaporan harta kekayaan bagi calon penyelenggara negara termasuk kategori wajib lapor khusus. Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Pelaporan ini kami lakukan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi,” tambah Arham.

Kemudian lanjut Arham, HA dalam surat dokumen pencalonan membuat pernyataan tidak dalam keadaan memiliki utang dan ditandai pula keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak memiliki tanggungan utang.

- Iklan -

“Namun berdasarkan data yang ada di Bank Mandiri, salah satu usahanya sedang terlilit utang ditandai dengan adanya Pengumuman Lelang Hak Tanggungan pertama tertanggal 25 Juli 2019,” ungkap Arham.

Baca Juga:  11 SD Ikuti Peningkatan Kompetensi Guru Mengenai IKN

Arham menyayangkan ketidakjujuran dan ketidakterbukaan oknum tersebut dalam membuat laporan LHKPN yang tidak mencerminkan contoh pejabat publik yang baik.

Lebih jauh dijelaskan Arham, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan bakal calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 agar transparan dengan Laporan Harta Kekayaan (LHK) yang dimiliki dengan melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara ke KPK. Transparansi dan akuntabilitas pelaporan harta ini merupakan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal senada juga disampaikan Direktur LBH Cita Keadilan Sulawesi Selatan, Abd Rasyid, SH. Ia mengatakan ada indikasi dugaan besar HA melakukan pembohongan publik, dan data tidak benar dalam pelaporan hasil kekayaan.

“Semestinya LHKPN disampaikan secara jujur sebagai cerminan pemimpin yang baik dan berintegritas,” jelasnya. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU