KPPN Watampone menyelenggarakan Focus Group Discussion Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum yang dihadiri oleh Para Pengelola Keuangan dan Ketua KPU lingkup Bosowa di Aula Taro Ada Taro Gau KPPN Watampone, Rabu (1/2/2023).
Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tahun 2023 menjadi hal yang sangat penting dalam tahapan pemilu yang akan diselenggarakan pada Tahun 2024. Untuk itu dalam kegiatan FGD ini, mari bersama-sama kita membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2022 dan hal-hal lainnya.
“Mari kita satukan persepsi dan berdiskusi apabila menemukan hal-hal yang menjadi kendala dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait penyaluran dana” katanya.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Dendi Andrian. Dalam materi yang disampaikan, dibahas terkait mekanisme penyaluran secara LS (Langsung) atau mekanisme UP (Uang Persediaan).
Kelebihan dalam penggunaan mekanisme LS, yakni ketika dana tersebut sudah dicairkan maka akan langsung membebani DIPA Satuan Kerja. Sedangkan ketika menggunakan UP, satker lebih leluasa mengatur belanja, tetapi ada kemungkinan belanja tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena adanya potensi pergeseran dana.
Untuk itu, ketika Satuan Kerja telah belanja menggunakan mekanisme UP dan sudah cukup untuk dilakukan revolving, maka diharapkan untuk segera mempertanggungjawabkan belanja tersebut tanpa menunggu batas waktu pertanggungjawaban.
Bahasan berikutnya adalah pembukaan Rekening Dana Pemilu (RDP) untuk membiayai kegiatan operasional Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang terdiri dari PPK, PPS, Panwascam, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS. Untuk mengelola RDP, Kepala Satker menunjuk Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu. Pengelolaan dana RDP juga wajib dikelola dengan cermat dan dipertanggungjawabkan secara akurat.
Sesi diskusi, disampaikan masalah yaitu ketidaksinkronan antara pusat dan daerah. Seperti, ada beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan, namun ada instruksi dari KPU Pusat agar kegiatan tersebut ditunda, padahal kegiatan sudah dibayarkan.
“Bagaimana solusi dari kasus tersebut, karena pembayarannya menggunakan dana TUP sehingga harus dipertanggungjawabkan dalam waktu satu bulan?” tanya Fitriani Aras, Kasubbag Keuangan KPU Soppeng.
Menanggapi hal tersebut, Dendi Andrian berharap agar KPU lingkup Bosowa dapat berkoordinasi dengan KPU Pusat, alasan penundaan dan menyampaikan bagaimana kondisi di lapangan. Sebab bila TUP tersebut tidak mampu dipertanggungjawabkan dalam waktu sebulan, akan mempengaruhi nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran-red).
Kepala KPPN Watampone menutup kegiatan FGD dan berharap KPU lingkup Bosowa selalu berkoordinasi dengan KPPN Watampone dalam rangka melancarkan proses tahapan pemilu. KPPN Watampone akan selalu siap mensupport mitra kerja dalam hal ini adalah KPU. *