Kebijakan Baru Menteri PAN-RB untuk PNS dan Honorer

Kementrian PAN-RB mengeluarkan kebijakan baru bagi para ASN dan tenaga honorer yang berlaku mulai Januari 2023. MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan akan memangkas proses bisnis layanan kepegawaian yang nantinya akan memudahkan proses tenaga honorer dan ASN lewat skema digitalisasi.

KemenPAN-RB sangat mendukung program BKN yang ingin membuat proses bisnis layanan bagi tenaga honorer dan ASN menjadi jauh lebih cepat dan mudah. Ia juga ingin kebijakan tersebut bisa sejalan dengan misi Presiden Joko Widodo yang ingin memudahkan proses pelayanan bagi honorer dan ASN.

“Tiga bulan terakhir BKN dan Kementerian PANRB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” ujarnya, seperti dilansir menpan.go.id, Selasa (7/1/2023).

“Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pengurus PWI Berkantor di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

Lebih lanjut, Anas menyebut ada dua aspek yang digunakan untuk pemangkasan layanan kepegawaian tersebut.

Pertama, aspek proses bisnis layanan dan yang kedua adalah aspek infrastruktur yang akan digunakan. Pemerintah juga menargetkan agar semua layanan kepegawaian segera dilakukan melalui satu sistem yang sama, yakni Sistem Informasi ASN (SIASN).

Adapun, kebijakan tersebut memiliki tujuan akhir untuk mencapai satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Anas menuturkan pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi. Dengan sentuhan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak, sistem birokrasi yang profesional akan terwujud.

Ia berharap KemenPAN-RB dan BKN bisa mewujudkan birokrasi yang profesional. Dengan demikian, tugas-tugas pemerintah menjadi lebih mudah dan cepat dikerjakan.

- Iklan -
Baca Juga:  Eks Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diperiksa Polisi

Selain itu, ia juga berharap agar aspek peningkatan kompetensi serta sistem reformasi birokrasi tematik nantinya akan berfokus pada dampak dan target saja.

Sementara itu, kebijakan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian ini terdiri dari beberapa hal, antara lain:

  1. Proses bisnis layanan akan dipangkas yang tadinya terdiri dari 5 tahapan hanya menjadi 2 tahapan saja bagi para PNS
  2. Kenaikkan pangkat yang tadinya hanya 8 sampai 14 tahapan, kini hanya menjadi 2 tahapan saja
  3. Bagi ASN yang ingin pindah instansi, dulunya harus melakukan 11 tahapan, kini diringkas hanya menjadi 2 tahapan saja
  4. Penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahapan proses, kini bisa selesai hanya dalam 2 hari kerja saja. (p/wa/ana)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU