Kecelakaan Truk di Tol KM 26 Cikampek, Nitizen Salahkan Polisi

Sebuah video Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) KM 26 mengarah ke Cikampek sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (17/1/2022).

Kecelakaan melibatkan kendaraan jenis minibus dengan satu kendaraan truk.

Hal itu seperti diunggah oleh akun sosial media Instagram @jkinfo.

Melihat kejadian itu banyak netizen berkomentar kenapa Truk bisa melintasi tol Layang MBZ.

Salah satunya seperti dikatakan @adhie_borneo Engkel bs masuk MBZ?

lain halnya dengan @pamandikoy Lah truk kok dibiarin masuk?

Sementara @ameliaaa8!”÷nh_ kok mbz buka nya khusus mobil kecil ya?

Menanggapi hal itu, Kepala Induk PJR Jakarta-Cikampek AKP Rikky Atmaja berikan penjelasan.

Baca Juga:  Bupati Barru Melepas Kontingen POPDA 2024 di Baruga Singkeru Ada'e

“Kecelakaan itu sudah dalam proses penanganan evakuasi. Menurut informasi anggota di lapangan si pengemudi kurang konsenterasi sehingga menyenggol sebuah mobil derek yang sedang membantu mobil,” kata AKP Rikky saat dihubungi, Senin (17/1/2022).

“Kenapa Truk bisa masuk? Sangat jelas ada rambu sebelum pintu masuk karena truk dan kendaraan barang tidak boleh melintas. Jadi kemungkinan si pengendara sengaja masuk pelan-pelan melewati batas portal saat tidak ada pengawasan petugas,” sambung Rikky.

- Iklan -

Menurut Rikky tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Baca Juga:  Kanit Sabhara Polsek Tapango Hadiri Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di SD Negeri 024 Pelitakan

Akibat menerobos pelang batas ketinggian, pengendara tersebut dikenakan Pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf a dan b melanggar rambu / marka.

 

Pintu tol MBZ
PJR korlantas polri Pintu tol MBZ

“Denda maksimal Rp 500 ribu,” tutupnya.

Sekadar informasi, jalur masuk Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed) mempunyai batas ketinggian kendaraan yang diatur pengelola jalan tol.

Batas kendaraan yang boleh melintas di Tol MBZ tinggi maksimal 2,1 meter.

Tol Layang ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan kecil.

Mobil besar dan berat harus melewati jalan tol bagian bawah atau tol yang sudah digunakan sebelumnya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU