Kecurangan Pilkada Viral Dijagat Maya

FOTO BUKTI PILIHAN CABUP GABUNGAN

 

Sinjai, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Dinilai cacat prosedur Pasca Pilkada Serentak 2018, kabupaten Sinjai terancam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini karena munculnya berbagai foto hasil coblosan terhadap pasangan calon tertentu yang viral di salah satu grup WhatsApp.

Menurut informasi yang beredar, setiap orang yang mencoblos nomor urut satu harus mengambil gambar (foto) kertas yang telah mereka coblos, sebagai bukti bahwa setiap pemilih ini telah melaksanakan perintah dari salah seorang ASN di Dinas Kesehatan Sinjai untuk memilih pasangan calon nomor urut 1, Andi Seto Gadista-A-Kartini Ottong yang memiliki tagline SEHATI.

Mirisnya, para pemilih yang sebagaian sebagaian besar adalah petugas honorer di Puskesmas yang dinaungi oleh Dinas Kesehatan Sinjai ini diminta untuk memotret kertas suara beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berada di dalam box pencoblosan di TPS.

Tidak hanya itu, aksi kecurangan Pilkada ini terbongkar karena adanya percakapan atau komunikasi pada sebuah grup Facebook “Sinjai Memilih”. Yang mana didalam percakapan tersebut, salah seorang oknum dari kalangan ASN mengarahkan pihak Puskesmas jajaran Dinas Kesehatan kabupaten Sinjai agar turut mensosialisasikan Pasangan Calon Bupati Sinjai dengan nomor urut 1, untuk dimenangkan pada Pilkada serentak 2018.

Percakapan di grup Facebook ini juga melibatkan Kepala PKM Biji Nangka, dan Plt. Puskesmas Borong Kompleks. Ini dipandang sebagai gerakan terstruktur oleh oknum ASN (baca: pegawai negeri, red) lingkup Dinkes Sinjai, khususnya pada jajaran Puskesmas.

Baca Juga:  2025, K3S Ulaweng Programkan Peningkatan Kapasitas Kepsek Melek Teknologi

Oleh sebab itu, Ketua Umum Gerakan Sinjai Muda (GSM), Nurhidatullah B. Cottong, yang mengatahui adanya aksi kecurangan Pilkada ini, mengatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Jika benar percakapan tersebut milik Sekretaris Dinas Kesehatan, maka dia telah melanggar Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Dayat, sapaan akrab Nurhidatullah B. Cottong.

Menurut Dayat, Bawaslu yang dalam hal ini adalah Panwaslu di kabupaten memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri.

- Iklan -

“Untuk prihal itu kajiannya sangat jelas bahwa ASN yang terlibat politik praktis harus segera diberhentikan sementara dalam jabatannya,” jelas Dayat.

Sementara itu, Ketua Panwaslu kabupaten Sinjai, Muh. Rusmin, menyatakan bahwa hal ini sementara dalam proses.

“Sementara kami proses, insya Allah Minggu ini kami di Panwaslu kabupaten akan tuntaskan penanganannya. Jadi sabar saja, dan kami akan melayangkan undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Oknum sekdinkes) dan akan di rapatkan Gakumdu,” jelas Rusmin yang dikonfirmasi melalui pesan whatApps.

Baca Juga: http://fajarpendidikan.co.id/2018/07/19/sejarah-teragedi-korban-40-ribu-jiwa-bak-terulang-pada-pilkada-sinjai/

Untuk diketahui, bahwa ihwal “perintah” kepada seseorang untuk memilih paslon tertentu termasuk adanya perbuatan memotret kertas suara coblosan di dalam TPS oleh yang diperintah, berpotensi menjadi perbuatan melanggar hukum.

Diantaranya, Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 huruf t tentang pengawasan, pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Baca Juga:  Pj Bupati Bone Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem

Bunyi Pasal 17 ayat 1 tersebut, pada intinya mengatur bahwa PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang No. 1 Tahun 2015 tentan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota Menjadi Undang Undang.

Bunyi Pasal 73 (4), selain calon atau pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

PKPU No. 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di Pilkada, dimana bunyi Pasal 32 Ayat 1 Huruf i tersebut menyebutkan larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Sumber: http://www.komandoplus.com/2018/07/wow-sinyal-ketidaknetralan-oknum-asn-di.html

Editor: Wulandari

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU