Kejaksaan Penyuluhan Hukum di SMAN 9 Bone

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan penyuluhan hukum di SMA Negeri 9 Bone, Kamis (7/4). Kegiatan ini terselenggara melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Program yang dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi dan menambah pengetahuan para pelajar tentang hukum dan perundang-undangan agar mudah memahami dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku serta menciptakan generasi taat hukum.

Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad dalam keterangannya mengatakan, maraknya perkara kasus bullying serta dalam rangka upaya pencegahan paham radikalisme yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bone sehingga Kejaksaan Negeri Bone gencar memberikan sosialisasi kepada para pelajar di Kabupaten Bone terkait dampak dan hukuman kasus Cyber Bullying di kalangan pelajar.

Dalam kegiatan JMS dibuka langsung oleh Kepala SMA Negeri 9 Bone Muliana Razak dengan diikuti sekitar 70 orang siswa-siswi SMA Negeri 09 Bone. Pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kali ini, ada dua materi yang diberikan yakni Bahaya Radikalisme dan Terorisme dikalangan remaja serta Bahaya Cyberbullying yang dibawakan oleh Kasi Intel, Rahma dan Aji.

Baca Juga:  Plh. Sekda Barru Hadiri Peresmian Gedung Baru BPS Kabupaten Barru

“Dalam sosialisasi ini, pemateri memberikan gambaran faktor penyebab munculnya paham Radikalisme dan Terorisme yang mulai menyasar di kalangan remaja,”ungkap mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lappariaja itu.

Radikalisme, lanjutnya, dapat disebarkan melalui pemikiran orang lain, terlebih jika seseorang tersebut berpikiran sempit dan mudah percaya kepada pihak yang dianggap membawa perubahan ke dalam hidupnya. Padahal pihak tersebut menyebarkan suatu paham yang bertentangan dengan ideologi negaranya.

Pemateri juga memberikan informasi terkait hukuman pidana yang akan dikenakan oleh pelaku Anak yang Berkonflik Hukum (ABH) jika terbukti melakukan pidana. Selain itu, pemateri Bahaya Cyberbullying membahas terkait tindakan Cyberbullying yang marak terjadi di media sosial, dampak Cyberbullying pada korban, serta Undang-Undang ITE.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Sampaikan Pesan Penting Usai Pengamanan Pilkada 2024

“Dengan adanya materi ini, diharapkan para pelajar tidak menjadikan perbedaan paham keagamaan mencedarai kerukunan serta tidak memaksakan paham yang diyakini kepada pihak lain apalagi dengan kekerasan, serta bijak dalam menggunakan media sosial, apalagi di era keterbukaan informasi saat ini, perlu adanya edukasi tentang bagaimana etika bermedia sosial bagi pengguna internet sehingga kasus cyberbullying dapat diminimalisir,”jelasnya.

Selama kegiatan berlangsung pelajar SMA Negeri 9 Bone terlihat antusias mendengar dan mengikuti sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber. Program JMS ini diharapkan para pelajar SMA Negeri 9 dapat menginformasikan atau mengedukasi rekan-rekan mereka baik dilingkup sekolah dan keluarga terkait dampak dan bahaya Paham Radikalisme dan Terorisme serta cyberbullying.

- Iklan -

“Ayo Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,”pungkasnya. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU