Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara dari Sabu hingga Sajam

BONE – Kejaksaan Negeri Bone memusnahkan Barang Bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di Halaman Kantor Kejari Bone, Kamis (16/6/2022). Diantaranya barang bukti narkotika, senjata tajam, handphone dan barang bukti jenis lainnya.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kajari Bone Aksyam, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, para Kasi dan pegawai Kejari Bone.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Aksyam mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusasn pengadilan.

Baca Juga:  Bidropam Polda Sulsel Gelar Razia di Polres Bone

“Dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Selanjutnya, Kajari Bone menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum, diantaranya Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 131,6348 Gram.

Selain itu, 4 Buah Sajam (Parang). Potongan Kayu dan Bambu 1 Batang. 4 Unit Handphone. Barang Bukti tersebut terdiri dari 40 Perkara yaitu 32 Perkara Narkotika dan 8 Perkara lainnya.

Baca Juga:  Istri Kabur dengan Pria Lain, Tinggalkan Utang Puluhan Juta

Kajari Bone secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, para Kepala Seksi Kejari Bone.

Barang bukti berupa Narkotika dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.*

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU