PALU, 9 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti narkotika milik terpidana Gunawan Mendi, yang ditangkap dengan barang bukti ±73,74 gram sabu, pada peringatan Hari Anti Narkoba Sedunia (Harkodia), Selasa (9/12/2024). Pemusnahan ini juga mencakup total 1.918,75 gram narkotika dari 22 kasus yang ditangani Kejari Palu.
Selain narkoba, Kejari Palu juga memusnahkan barang bukti lainnya terkait dengan lima kasus pidana umum yang tercatat pada bulan November 2024. Barang bukti tersebut meliputi handphone, senjata tajam, dan barang bukti lainnya yang berasal dari kasus penganiayaan, pencurian, serta pelanggaran Undang-Undang Darurat.
Proses pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan prosedur yang sangat hati-hati, melalui beberapa metode, seperti dibakar, dimasak, digiling, dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi. Pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri, serta berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu nomor: PRINT-2006/P.2.10/Enz.3/12/2024 yang diterbitkan pada 3 Desember 2024.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di Kota Palu. Kami juga memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat disalahgunakan lagi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, SH MH.
Kegiatan pemusnahan ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Instruksi tersebut mengarahkan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk bekerja sama dalam meningkatkan koordinasi dan efektivitas pemberantasan narkoba di Indonesia.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Kasat Narkoba Polres Palu, Dandim 1306 Kota Palu, Kabag Hukum Pemkot Palu, Kepala Lapas Kelas II A Palu, perwakilan DPRD Kota Palu, serta para kepala bagian dan seluruh jaksa di Kejaksaan Negeri Palu.
Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Palu berharap dapat mempertegas komitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Palu.(RN)