Kejari Palu Rayakan Harkodia 2024 dengan Kampanye Antikorupsi dan Pembagian Stiker, Kaos, dan Kalender

PALU, 9 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menggelar serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2024, yang berlangsung pada 8 hingga 9 Desember. Kegiatan yang digelar di Lapangan Vatulemo, Palu, meliputi kampanye antikorupsi, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, laporan pengaduan, serta pembagian 200 stiker, 50 kalender, dan 60 kaos Harkodia.

Pada hari kedua, tepatnya Senin (9/12), setelah melaksanakan upacara peringatan Harkodia, Kejari Palu menggelar konferensi pers (KP), yang dilanjutkan dengan pembagian 200 stiker dan 20 kalender di depan Kantor Kejaksaan Negeri Palu.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Palu, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, SH MH, didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Junaidi, SH MH, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Yudi Trisnaamijaya, SH MH. Rohmadi memaparkan capaian kinerja Kejari Palu dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024, dengan fokus pada tindak pidana khusus.

Baca Juga:  Astra Agro Kooperatif Beri Keterangan Status Lahan RAS ke Kejati Sulteng

Berikut ini adalah rincian capaian kinerja Kejaksaan Negeri Palu dalam penanganan perkara pidana khusus selama periode Januari hingga November 2024:

Penyelidikan:

  • Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan modal usaha (BMU) oleh Dinas Sosial Kota Palu tahun 2021.
  • Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran untuk Palu Sport Event 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palu.
  • Dugaan korupsi dalam pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 4 Palu untuk periode 2020-2023.
  • Dugaan korupsi dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu untuk tahun 2018-2019.

Penyidikan:

  • Dugaan korupsi dalam pembangunan Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) untuk hunian tetap di Kelurahan Tondo, Kota Palu, yang dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2019.
  • Dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk pelayanan medis di RSUD Madani tahun anggaran 2016.
Baca Juga:  Kejati Sulteng Gelar Talkshow Harkodia, Bahas Jaksa Jovi dan Proyek Masjid

Selain itu, Kejaksaan Negeri Palu juga menangani beberapa perkara yang sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan eksekusi, setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Penuntutan dan Eksekusi:

  • Penuntutan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang.
  • Eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Seluruh rangkaian kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-5014/F/Fjp/11/2024, yang mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju.” Tema ini sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi dan mendorong peran aktif semua pihak dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari korupsi.(RN)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU