MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Wilayah 07, dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (29/4/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, bersama Pemimpin Wilayah 07 BNI, Muhammad Arafat. Selain penandatanganan, kegiatan juga dirangkaikan dengan sharing session terkait penyelesaian permasalahan hukum di sektor perbankan.
Pemimpin Wilayah 07 BNI, Muhammad Arafat, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulsel, khususnya kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Ia menilai kerja sama ini akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada BNI.
“Selain memberikan pemahaman mengenai langkah-langkah penanganan hukum, kerja sama ini juga membangun sinergi antara BNI dan Kejaksaan. Wilayah 07 meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku,” ujar Arafat.
Ia berharap melalui kerja sama ini, potensi kerugian negara dari sektor perbankan dapat diminimalisir.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dalam pemaparannya berjudul “Peran Kejaksaan dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Perbankan”, menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki peran penting dalam menangani persoalan hukum perbankan, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara adalah sebagai pengacara negara untuk pemerintah, BUMN, dan BUMD,” kata Agus Salim.
Ia juga mengungkapkan beberapa persoalan perbankan yang kerap berkaitan dengan kejaksaan, seperti peretasan rekening nasabah, sengketa perjanjian kredit, rekayasa kredit, pemalsuan deposito, penyalahgunaan otoritas internal, fraud, kredit macet, dan berbagai isu lainnya di sektor perbankan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakajati Sulsel Teuku Rahman, para Wakil Pimpinan Wilayah 07 BNI, Asdatun Fery Tas, serta sejumlah asisten di lingkungan Kejati Sulsel.