Kelas Rawat Inap 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Terapkan Kelas Tunggal

Pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar atau kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah akan menjadikan kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan menjadi satu. Artinya, tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3.

Adapun kelas tunggal ini disebut sebagai kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas standar. Direncanakan implementasinya secara penuh di tahun 2024 mendatang.

“Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” ujar Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI dikutip dari CNBCIndonesia, Selasa (25/1/2022).

Meski baru full diterapkan dalam dua tahun mendatang, namun sejak saat ini proses peralihannya sudah dilakukan. Dimana, pada tahun ini akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.

Baca Juga:  Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu

“Apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN ,” jelasnya.

Kemudian, pada tahun 2023 akan mulai diimplementasikan secara bertahap di RSUD dan RS Swasta. Rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.

Lanjutnya, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi publik ke para asosiasi kesehatan dan meminta agar pemerintah memberikan waktu untuk peralihan ini.

“Kebanyakan sampaikan perlu waktu 6 bulan untuk persiapan implementasi KRIS JKN,” jelasnya.

Baca Juga:  Mozaik Avanezka, Anak Indonesia Juara 2 Lomba Ice Skating di Kazakhstan

Pemerintah pun akan memberikan waktu sampai 2023 mendatang. Sebab, pada tahun 2024 semua fasilitas BPJS kesehatan sudah harus menerapkan kelas standar.

- Iklan -

“Di 2024 berharap implementasi KRIS JKN diimplementasikan di seluruh rumah sakit,” pungkasnya.

Muttaqien dalam artikel Kompas.com 21 September 2021 telah menjelaskan soal manfaat kesehatan yang dimaksud pada pasal 54A Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Manfaat itu meliputi manfaat medis dan manfaat non-medis.

Adapun manfaat medis berupa kebijakan dasar kesehatan (KDK), sedangkan manfaat non-medis berupa akomodasi ruang rawat inap di rumah sakit (RS).

“Manfaat medis terkait kebijakan KDK, sedang tahap finalisasi kriteria di pemerintah,” papar dia.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU