Kelebihan dan Kekurangan Sistem Outsourcing, Setelah Sistem Honorer Dihapus

Pada 2023 mendatang, pemerintah Indonesia berencana menghapus rekrutmen untuk tenaga kerja honorer. Namun, sebagai gantinya, pemerintah mengalihkannya sebagai tenaga kerja outsourcing.

Sistem outsourcing ini dipercaya sebagai solusi bagi banyak perusahaan terkait masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM).

Di Indonesia, outsourcing pada awalnya diartikan sebagai pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan, sehingga pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak atau perusahaan lainnya.

Merekrut pekerja outsourcing bisa menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional. Agar lebih jelas, berikut pemaparan lengkap mengenai tenaga kerja outsourcing yang harus Anda ketahui.

Pengertian Outsourcing

Jika mengutip pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau sub-kon. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.

Secara singkatnya, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja dari pihak lain. Jadi, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan.

Outsourcing awalnya dikenal sebagai strategi bisnis di tahun 1989 dan menjadi bagian integral ekonomi bisnis selama tahun 1990-an. Strategi kerja outsourcing ini kian berkembang setiap tahunnya.

Outsourcing juga dikatakan mampu membantu menjaga ekonomi pasar bebas pada skala global. Para ahli ekonomi juga berpendapat bahwa sistem outsourcing mampu menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan para perusahaan untuk mengalokasikan tenaga kerja di tempat yang dinilai paling efektif.

Dapat disimpulkan, secara sederhana, outsourcing adalah sebuah sistem di mana tenaga kerja yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi, namun secara hukum, tenaga kerja tersebut ada di bawah perusahaan lainnya.

- Iklan -

Pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya di Pasal 64, tenaga kerja outsourcing ini boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan. Hal tersebut dilakukan dengan perjanjian tertulis antar perusahaan pengguna dan penyedia tenaga outsourcing.

Baca Juga:  6 Tradisi Perayaan Natal di Indonesia, Unik dan Penuh Makna

Perlu digarisbawahi, bahwa perusahaan yang menyediakan sumber daya manusia atau tenaga kerja outsourcing ini harus berbentuk badan hukum dan mengantongi izin dari badan ketenagakerjaan.

Sistem Kerja Outsourcing

Sistem kerja atau aturan pekerjaan dari SDM outsourcing memang tidak disebutkan secara rinci di dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, di Pasal 64 UU Ketenagakerjaan memang disebutkan bahwa:

“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”.

Bisa dikatakan bahwa perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa outsource. Karyawan outsourcing akan bekerja untuk perusahaan dengan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yakni:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Meski pekerja outsource bisa masuk dan bekerja di perusahaan lain, area kerja pegawai alih daya ini tetap diatur sedemikian rupa sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seperti, pekerjaan karyawan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan tempatnya ditugaskan.

Ini dia bunyi dari Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003:

“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.”

Agar lebih jelasnya, Anda bisa melihat beberapa contoh dari pekerjaan yang bisa dilakukan oleh para tenaga kerja outsourcing, di antaranya adalah sebagai berikut:

Status, Upah dan Perlindungan Hak Tenaga Kerja Outsourcing

Baca Juga:  Mengenal Sejarah dan Makna Hari Guru Nasional

Telah disebutkan bahwa tenaga kerja outsourcing adalah tenaga kerja yang berada di bawah perusahaan berbeda dengan perusahaan tempatnya bekerja. Atas dasar tersebut, status dari tenaga kerja outsourcing ada di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan di mana ia bertugas. Hubungan itu dibuktikan dengan surat perjanjian tertulis atas perjanjian kerja seperti PKWT atau PKWTT.

Lalu, mengenai upah, hak perlindungan dan jaminan kesejahteraan tenaga outsourcing dibebankan kepada perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Kerja Outsourcing

Sebuah sistem pasti memiliki kekurangan serta kelebihan tersendiri. Seperti pada sistem kerja outsourcing yang tetap memiliki kedua sisi tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut kelebihan dan kekurangan dari sistem kerja ini.

1. Kelebihan Outsourcing

Memangkas biaya operasional dan menghemat anggaran untuk pelatihan. Hal ini karena karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Dapat mengurangi beban rekrutmen karena dengan outsourcing, perusahaan bisa mendapatkan karyawan yang memiliki kemampuan khusus melalui perusahaan penyedia jasa tanpa harus melakukan sistem seleksi karyawan.

Dengan tenaga kerja outsource, perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training dan mengalokasikan rekrutmen khusus. Sehingga perusahaan fokus mengurusi kegiatan inti bisnis tanpa khawatir dengan pekerjaan teknis yang tidak berkaitan dengan inti bisnis.

2. Kekurangan Outsourcing

Tidak disarankan untuk mempekerjakan tenaga kerja outsourcing untuk ditugaskan di posisi pekerjaan teknis perusahaan atau kegiatan utama bisnis karena bisa meningkatkan peluang bocornya informasi rahasia perusahaan.

Kontrak kerja SMD outsourcing cenderung relatif singkat.

Timbul ketergantungan bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.

Itu dia informasi terkait sistem kerja outsourcing yang akan menggantikan posisi pekerja honorer nanti di 2023. Apakah Anda sudah siap dengan wacana perubahan tersebut?

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU