Kemenag Dukung Program Sekolah Ekspor untuk Penguatan Produk Halal Nasional

FAJARPENDIDIKAN.co.id- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendukung program sekolah ekspor dalam rangka penguatan produk halal nasional dan menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar tahun 2024.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki dalam Webinar Khusus Studi Independen “Menjadi Eksportir Baru 4.0 Produk Halal dan Rempah” pada Sabtu 31 Juli 2021.

“Penguatan produk halal nasional adalah komitmen kita bersama. Bapak Wakil Presiden telah mendorong seluruh pemangku kepentingan industri untuk dapat memanfaatkan potensi pasar halal Indonesia dengan meningkatkan ekspor produk halal. Targetnya, pada 2024 Indonesia menjadi produsen produk halal terbesar di dunia,”jelas Mastuki dikutip pada laman resmi Kemenag, Senin,(2/8/2021).

Baca Juga:  Pengurus PWI Berkantor di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

Dia juga menambahkan peluang ekspor produk halal di Indonesia masih terbuka luas, berdasarkan data neraca perdagangan Indonesia ke negara-negara anggota OKI periode Januari-Juli 2020 dari total ekspor sebesar USD 10,94 miliar mencapai surplus USD 2,2 miliar. Kinerja ekspor produk halal Indonesia pun masih didominasi oleh produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan.

“Salah satu pasar halal yang menjanjikan adalah negara-negara anggota OKI. Belum lagi potensi di luar itu, seperti India dan lainnya. Ini adalah modal besar bagi Indonesia untuk tampil sebagai produsen dan eksportir produk halal terbesar dunia,” kata Mastuki.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, PWI Pusat Peringati Hari Pahlawan

Sementara itu, Kepala Sekolah Ekspor Handito Joewono menyebut Sekolah Ekspor merupakan kolaborasi bersama antara pemerintah dan dunia usaha untuk mencetak eksportir baru. Pada 2030, ditargetkan akan ada 500.000 eksportir baru yang dicetak oleh Indonesia.

“Pada Sekolah Ekspor UKM dan Ekonomi Kreatif, tersedia pelatihan ekspor berjenjang dan bersertifikasi dari BNSP bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan. Ada tiga jenjang yang tersedia, yaitu level pengenalan ekspor, level ekspor dasar, dan level ekspor lanjutan,” imbuhnya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU