Kemendikbud: Tahun Ajaran Baru Tidak Harus Tatap Muka

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan hal itu untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (COVID-19).

Menurutnya saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat COVID-19. Sehingga prioritas pencegahan pandemi COVID-19 dalam dunia pendidikan masih menjadi prioritas yang utama terlebih saat memasuki  tahun ajaran baru.

“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai COVID-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah,”  ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

Ia mengungkapkan tujuan dari pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik terpenuh dalam mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19. Di antaranya melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19 hingga memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

Oleh karena itu, dia mengingatkankegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Ketum PWI Pusat Buka Seminar PON: Gengsi atau Prestasi

“Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia, aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR.

“Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” jelasnya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU