“Sebanyak 33 persen dari 435.650 sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK sudah menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas. Sedangkan 67 persen lainnya masih menerapkan pembelajaran jarak jauh,” kata Sri di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.
Menurut dia pelaksanaan PTM sepenuhnya seizin orang tua dengan pelibatan satuan pendidikan yang terdiri dari orang tua dan masyarakat untuk bersama terus memperhatikan keamanan anak di sekolah. Jika ditemukan kasus Covid-19, maka PTM akan dihentikan sementara.
Dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek dan Kementerian Agama, sekolah harus mempersiapkan protokol kesehatan sebelum dan setelah pembelajaran tatap muka berlangsung.
Sebelum PTM terbatas, hal-hal yang harus disiapkan meliputi kegiatan disinfeksi, memastikan kecukupan cairan desinfektan, sabun cuci tangan dan air bersih, masker dan thermogun yang berfungsi dengan baik, serta memantau kesehatan warga satuan pendidikan.
Setelah PTM terbatas, hal yang sama harus dilakukan, ditambah dengan melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan kepada dinas pendidikan atau kantor wilayah Kementerian Agama selain ke Kemendikbud-ristek.