Kemendikbudristek memastikan tidak ada sanksi yang diberikan Universitas Indonesia (UI) kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) akibat unggahan di media sosial yang mengkritik Presiden Joko Widodo.
“Tidak ada sanksi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam, Selasa (29/6).
“Saya sudah mendapat klarifikasi dari teman-teman UI, menurut teman-teman tidak masalah kok,” tambahnya.
Nizam mengatakan ia yakin UI merupakan salah satu garda terdepan demokrasi yang menghargai kebebasan mimbar akademis. Namun, ia mengingatkan kebebasan mimbar akademis bukan berarti bisa dilakukan sebebasnya tanpa batas dan tanggung jawab.
Hendaknya, kata dia, mimbar akademis digunakan untuk menyampaikan pendapat yang didasarkan pada kajian keilmuan dan disampaikan secara santun.
“Sangat penting bagi sivitas akademika untuk selalu berpikir kritis sekaligus solutif dan menyampaikannya secara santun sesuai budaya kita,” tutur Nizam.
Sebelumnya, BEM UI ramai diperbincangkan publik karena menjuluki Jokowi dengan sebutan The King of Lip Service atau Raja Pembual melalui media sosial. Julukan itu diberikan karena Jokowi dinilai sering mengumbar janji manis yang tidak direalisasikan.
Pada Minggu (27/6), sejumlah pengurus BEM UI dipanggil oleh Direktur Kemahasiswaan UI Tito Latif Indra untuk menjelaskan terkait unggahan tersebut.