FAJARPENDIDIKAN.co.id– Kementrian Kesehatan (Kemenkes) pastikan vaksinasi tetap digelar memasuki bulan Ramadan, melalui juru bicara Vaksinasi Covid-19 Nadia Tarmizi, menyampaikan hak tersebut dengan melihat kondisi Umat Islam yang menjalankan puasa, Senin (05/04/2021).
“Terkait dengan dekatnya bulan Ramadan tahun 2021 yang akan jatuh pada pertengahan bulan April ini maka kementerian kesehatan bersama pihak-pihak terkait telah berdiskusi dengan seksama dan kita tahu Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 menyebutkan vaksinasi tidak membatalkan puasa dan diperbolehkan bagi umat islam yang berpuasa,”ungkap Nadia melalui laman resmi Kemenkes RI.
Nadia selanjutnya menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan siang hari baik untuk kalangan muslim yang berpuasa memberikan manfaar untuk kesehatan atau detoksifkasi.
“Saya yakin walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi,”lanjutnya. Namun, Nadia menyampaikan hal yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi di bulan Ramadan adalah istirahat yang cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
“Untuk vaksinasinya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin juga dapat dilakukan malam hari atau bisa dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak menganggu ibadah di bulan Ramadan,”pungkasnya.(ZUL)