PALU – Presiden Prabowo Subianto resmi memisahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpem). Perubahan ini turut berdampak pada struktur Kanwil Kemenkumham di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldi, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam tahap transisi dan penyesuaian.
“Sebelumnya, kami bekerja di bawah satu atap di Kemenkumham. Namun, meskipun ada perubahan, kami pastikan tugas dan fungsi tetap berjalan seperti biasa. Kami harus hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara,” ujar Rakhmat Renaldi di kantornya, Jumat (3/1/2025).
Rakhmat menegaskan bahwa program-program strategis seperti pembinaan hukum, pelayanan hukum, dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama. Ia juga menyebutkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan fokus dan efektivitas kerja.
“Dengan pemisahan ini, tugas kami menjadi lebih terfokus dan memungkinkan konsentrasi yang lebih baik pada masing-masing bidang,” katanya.
Namun, ia mengakui bahwa penyesuaian masih diperlukan, terutama terkait anggaran, infrastruktur, dan sumber daya manusia (SDM).
“Tahap transisi ini memerlukan waktu. Kami sedang berupaya menyesuaikan aspek teknis seperti anggaran dan SDM, agar semua berjalan optimal,” jelasnya.
Peraturan Baru sebagai Landasan
Pemisahan kementerian ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Susunan Tugas dan Fungsi Kementerian Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029. Dalam perpres tersebut, Menteri Hukum akan menangani urusan di bidang hukum, kecuali yang berkaitan dengan keimigrasian dan pemasyarakatan.
Menurut Pasal 5 Perpres 139/2024, Menteri Hukum memimpin dan mengoordinasikan urusan hukum yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kemenkumham. Sementara itu, bidang keimigrasian dan pemasyarakatan dialihkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dampak Pemisahan
Berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2023, Kemenkumham sebelumnya menjalankan 11 fungsi di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, dan kekayaan intelektual. Dengan adanya perubahan, fungsi-fungsi tersebut kini dibagi ke tiga kementerian baru.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyatakan bahwa Kementerian Hukum akan fokus pada tiga Direktorat Jenderal, yakni Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan efektif meski dalam masa transisi.