Kemenristekdikti Cabut Izin 11 PTS di Sulawesi, Ini Daftarnya!

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah IX Sulawesi akhirnya mencabut izin 11 PST di Selawesi.

Dimana sebelumnya, pada awal bulan Februari 2019, Menristekdikti menandatangani 11 Surat Keputusan yang mencabut Izin Pendirian 11 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sulawesi.

Dari 11 PTS tersebut dicabut izinnya oleh Kemenristekdikti karena selama ini sudah tidak mampu melakukan aktivitas akademik sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

Menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sulawesi, Jasruddin, salah satu penyebab hal tersebut adalah rendahnya jumlah peminat program studi yang ditawarkan PTS tersebut sehingga PTS tidak mampu membiayai operasional PTS dan tidak dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

“Saya menghimbau agar PTS di Sulawesi tidak ragu untuk menutup program studi yang sudah tidak laku lagi, dan membuka program studi kekinian yang relevan dengan kondisi kita saat ini yang memasuki era Revolusi Industri 4.0,” ujar Jasruddin. Senin (18/3/2019).

Jasruddin menambahkan bahwa berdasarkan data dari Kemenristekdikti, dari 3128 PTS yang ada di Indonesia, sekira 14 persen diantaranya berada dalam kondisi yang tidak sehat karena tidak mampu membiayai operasional pendidikannya dan tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan SNPT.

Baca Juga:  Unpacti Makassar Integrasikan Perkuliahan S1 Farmasi dan Apoteker

Oleh karena itu melalui Peraturan Menristekdikti Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian diperbaharui melalui Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018, Kemenristekdikti mendorong agar PTS-PTS khususnya yang berada di dalam naungan Yayasan yang sama untuk melakukan penggabungan atau penyatuan agar pengelolaan PTS tersebut lebih efektif dan efisien.

“Seperti dalam dunia bisnis, salah satu upaya penyehatan korporasi adalah melalui merger dan akuisisi. Di dunia pendidikan tinggi kita juga menerapkan strategi yang sama agar PTS yang bergabung atau menyatu dapat lebih sehat dan lebih berkualitas,” tutur Jasruddin.

Jasruddin menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Joko Widodo, Kemenristekdikti saat ini melakukan reformasi dan deregulasi di bidang layanan perizinan, dimana banyak peraturan yang selama ini menghambat perkembangan Perguruan Tinggi telah disederhanakan dan disesuaikan dengan kondisi real di masyarakat.

- Iklan -

“Kebijakan dasar Kementerian saat ini adalah semua proses perizinan dipercepat, namun monitoring dan evaluasi yang diperketat,” tegas Jasruddin.

Baca Juga:  GenBI Weekend Literacy: Menggugah Minat Baca Generasi Muda melalui Literasi Beragam

Oleh karena ini, Jasruddin menghimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi kepada Kemenristekdikti atau LLDIKTI apabila melihat PTS yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan pelayanan pendidikan sesuai dengan SNPT.

“Apabila masyarakat memiliki informasi PTS yang sudah dicabut izinnya namun masih beroperasi, atau PTS melakukan pelanggaran misalnya jual beli ijazah palsu atau menyelenggarakan kelas jauh tanpa izin, maka dapat melaporkan ke LLDikti Wilayah IX Sulawesi melalui website www.lapor.go.id,” pungkasnya

Adapun Kesebelas PTS yang dicabut izinnya tersebut adalah:

1. Sekolah Tinggi Teknologi Dirgantara (Makassar)
2. Akademi Sekretari dan Manajemen Yapika (Makassar)
3. Akademi Teknologi Otomotif Makassar (Makassar)
4. Akademi Pertambangan Makassar (Makassar)
5. Akademi Ilmu Kepariwisataan dan Perhotelan Indonesia (Makassar)
6. Politeknik “Nur Badar” (Makassar)
7. Akademi Keperawatan Kabupaten Wajo (Wajo)
8. Akademi Pariwisata Dian Rana Rantepao (Toraja Utara)
9. Akademi Pariwisata Kendari (Kendari)
10. Akademi Bahasa Asing Barakati (Kendari)
11. Akademi Pariwisata Airmadidi (Minahasa Utara)

Reporter: Ahadri

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU