Kemenristekdikti Sosialisasi Prosedur Izin Penelitian Asing di Unhas

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menggelar “Sosialisasi Ristekdikti terkait Perizinan Penelitian Asing”. Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi fasilitator kegiatan ini, yang digelar di Aula LPMPP Unhas. Kamis, 11 Juli 2019.

Sosialisasi dibuka  oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Infrastruktur Unhas, Prof Dr Ir Sumbangan Baja, M Phil.

Dalam sambutannya, Prof Sumbangan menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini pada dasarnya untuk memberikan tambahan pengetahuan terkait hal-hal yang perlu dilakukan untuk melakukan penelitian di Indonesia.

“Saya kira, kegiatan ini bisa dimanfaatkan oleh peneliti yang hadir di sini, untuk memberi tahukan kepada peneliti asing mengenai prosedur apa yang harus dilakukan jika ingin melakukan penelitian di sini,” kata Prof Sumbangan Baja.

Baca Juga:  GenBI SulSel Gelar Edukasi Lingkungan untuk Anak-anak di Pabatta Ummi TPA Antang

Sri Wahyono selaku Wakil Direktur Bidang Perijinan Penelitian Ristekdikti menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyampaikan informasi regulasi terkait penelitian yang dilakukan oleh orang asing. Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Penelitian Asing.

Undang-undang ini sudah mempunyai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi. Dengan sosialisasi ini, diharapkan ada pemanahaman bahwa tidak semua bidang dapat diteliti oleh pihak asing, seperti isu-isu ekonomi yang sebaiknya tidak dimasuki oleh pelaku asing, beberapa kegiatan litbang, dan isu-isu sensitif seperti sosial politik yang bisa disalahgunakan.

Baca Juga:  GenBI Weekend Literacy: Menggugah Minat Baca Generasi Muda melalui Literasi Beragam

“Ini kita sesuaikan dengan regulasi pemerintah terkait Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan. Juga sudah ada beberapa peraturan menteri yang mengaturnya sebagai turunan,” kata Wahyono.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh para Dekan di lingkungan Unhas, Ketua LP2M, Prof Dr Alimuddin Unde, M Si., serta stakeholder lainnya, baik pemerintah daerah maupun perguruan tinggi lain. Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 peserta. (FP/*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU