Kemnaker Viral usai Postingan Seorang Pegawai Swalayan, Begini Penjelasannya!

Kasus potongan gaji seorang pekerja kasir minimarket turut menjadi perhatian dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dari hasil penelusuran tim diketahui jika pengakuan tersebut berasal dari informasi hoaks dan pihak yang bersengketa telah berdamai.

Dikutip dari akun Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, Senin 11 Oktober 2021, informasi tersebut pertama kali viral dari postingan seorang warganet Facebook bernama Lisa Amelia yang memperlihatkan slip gaji pegawai toko swalayan dengan potongan cukup besar.

- Iklan -

Lippo Karawaci Siap Angkat Adik Luhut Jadi Komisaris

Dalam unggahan tersebut si pegawai mengaku mendapatkan gaji Rp1 juta dan bonus karena berperilaku baik Rp50 ribu. Namun, penghasilan yang diterimanya masih dipotong dengan jumlah tak kalah besar, yaitu senilai total Rp682 ribu.

Potongan yang diterimanya berupa cuti sakit 3 hari senilai Rp300 ribu, keterlambatan 1 hari Rp150 ribu, dan kompensasi barang hilang Rp232 ribu.

Alhasil dari penghasilan yang diterima, pegawai itu hanya berhak membawa pulang gaji bersih senilai Rp368 ribu.

- Iklan -

Bukti Informasi Hoaks

Semenjak postingan tersebut viral di sosial media, Kemnaker segera berkoordinasi dengan instansi terkait. Hasilnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri memastikan postingan yang diunggah Riio Nevil Jarii di media sosial terkait pekerja swalayan di Kabupaten Pringsewu yang gajinya dipotong merupakan hoaks.

Baca Juga:  Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu

” Setelah kami melakukan koordinasi dan pengecekan, ternyata postingan itu hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Putri.

Deretan Saudagar Arab Pemilik Klub Sepakbola Eropa, Terakhir Pangeran Saudi
Keyakinan tersebut diperoleh berdasar penelusuran bahwa tidak ada warga Kabupaten Pringsewu atas nama Lisa Amelia. Kepastian tersebut diperoleh setelah Disnakertrans Pringsewu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu.

- Iklan -

” Jadi tidak ditemukan data atas nama Lisa Amelia sebagai warga Kabupaten Pringsewu,” kata dia.

Karyawan Tidak Terdaftar?

Hasil kedua yang diperoleh tim adalah nama Lisa Amelia tidak terdaftar sebagai pegawai minimarket. Informasi ini diperoleh dari pengecekan ke pemilik Toko Jasmine Mart.

Terakhir, slip gaji yang diposting dalam media sosial tidak sama, atau berbeda, dengan form yang dimiliki dan dikeluarkan Toko Jasmine Mart.

Baca Juga:  Mengenal Kadin Indonesia, Sejarah, Tugas dan Fungsinya

Berfungsi Ganda Sebagai NPWP, Pemegang KTP Tak Otomatis Dikenakan Pajak
Atas kasus tersebut, pemilik Toko Jasmine Mart telah melayangkan somasi kepada Riio Nevil Jarii terkait unggahan yang mencemarkan nama baik tokonya.

Kedua Pihak Sudah Damai, Tak Ada Tuntutan

Namun, Kemanker memastikan permasalahan tersebut telah berakhir dengan klarifikasi dan permintaan maaf yang dibuat Rioo Nevil Jarii kepada pemilik toko. Kedua pihak juga bersepakat damai dan tak membuat tuntutan apapun.

” Kedua belah pihak berdamai tanpa ada tuntutan dan disaksikan oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Pringsewu,” kata Putri.

PLN Tebar Promo, Tambah Daya Listrik Cuma Rp202 Ribu Dari kasus tersebut, Putri berpesan kepada pekerja agar bijak dalam menggunakan media sosial.

” Kalau dulu ada ungkapan ‘mulutmu harimaumu’, maka sekarang adalah ‘jarimu Harimaumu’. lebih bijaksana untuk menyaring tulisan-tulisan sebelum men-“ sharing”-nya. Karena memang jari-jarimu kini bisa menjadi “ harimaumu” kata dia.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU