Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 telah dipastikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepastian itu beriringan dengan adanya kenaikan inflasi yang secara tidak langsung juga turut memengaruhi biaya hidup yang semakin mahal.
Walau pun belum ada data pasti kenaikan UMP 2023, namun diprediksi kenaikan tidak mencapai 13% seperti yang menjadi tuntutan para buruh.
Mengingat tingkat inflasi Indonesia masih di kisaran angka satu digit.
Perhitungan upah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021, turunan dari Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara ketentuan upah minimum diatur dalam PP No 36/2021 Bab V.
Bagian Kesatu pasal 23 mendefinisikan, upah minimum sebagai upah bulanan terendah, yaitu tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 23 ayat (3) PP No 36/2021 berbunyi: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan bersangkutan, dan untuk yang lebih dari 1 tahun berpedoman pada struktur dan skala upah.
Sedangkan Pasal 25 ayat (1) menerangkan: Upah minimum terdiri atas (a) upah minimum provinsi (UMP) dan (b) upah minimum kabupaten/ kota dengan syarat tertentu.
Sementara, ayat (2) dan (3) menetapkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, secara khusus untuk huruf (b) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ kota yang bersangkutan.