Keputusan Bersama 4 Menteri, Sekolah Satu Lokal Maksimal 18 Siswa

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Pemerintah Republik Indonesia, melalui 4 kementerian telah mengeluarkan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020-2021 Dimasa Pandemik Virus Corona Covid 19.

4 Kementerian yang tergabung dalam membuat Keputusan Bersama ini yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan serta Kementerian Dalam Negeri.

Ada beberapa poin penting yang diatur secara khusus dalam Keputusan Bersama ini.

Diantaranya, waktu mulai Tahun Ajaran Baru 2020-2021 yang tetap dimulai pada Juli 2020.

Namun untuk daerah-daerah yang masuk dalam zona kuning, oren dan merah DILARANG menyelenggarakan proses belajar mengajar tatap muka langsung. Artinya belajar tetap dilaksanakan dari rumah masing-masing.

Bagi sekolah-sekolah yang berada di zona hijau, keputusan untuk memulai belajar tatap muka langsung di sekolah juga harus melalui persetujuan dari Pemerintah dan Kemenag setempat, sekolahnya memenuhi standar kesehatan, serta izin dari wali murid.

Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”

Bagi sekolah-sekolah di zona hijau yang melaksanakan belajar tatap muka langsung, harus dimulai dengan fase uji coba.

Strategi-stretegi tersebut di antaranya sistem KBM yang akan dibagi dalam bentuk shift pagi dan siang.

Kemudian pembatasan jumlah maksimal siswa dalam satu ruangan sebanyak 18-20 orang per kelas untuk menghindari kerumunan. Selanjutnya ada pembatasan jarak sepanjang satu meter antarsiswa sehingga satu meja diisi satu orang siswa.

- Iklan -

Demikian disampaikan Mohammad Thamrin saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin, 1 Juni 2020.

“Nanti kita buat SOP juga untuk diterapkan di masing-masing satuan pendidikan ini yang harus dilakukan siswal, guru, dan sekolah, tapi masih menunggu kebijakan lebih lanjut karena waktu masih nanti di tahun ajaran baru, yaitu 18 juli 2020,” kata Mohammad Thamrin.

“Rencana awal 20 maksimal per kelas dengan konsekuensi pagi dan siang dan selisih minimal satu jam (pergantian shift). kalau kurang satu jam akan ada kerumunan. Kita pelajari semua, lalu konsep ini akan diskusikan dengan tim gugus tugas,” tuturnya.

Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”

Waktu belajar dikurangi dan jumlah siswa yang ikut belajar dalam satu lokal maksimal hanya 18 orang, dengan jarak masing-masing siswa 1,8 meter.

Untuk itu pihak sekolah harus menyusun jadwal sift, agar semua siswa dapat belajar.

Masa transisi ini berlangsung selama 2 bulan, jika aman, maka akan dilanjutkan dengan Masa Kebiasaan Baru.

Dana BoS dapat digunakan untuk membeli pulsa pendidik dan atau siswa demi terciptanya proses belajar mengajar dengan baik.

Dana BOS juga dapat dibelikan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, disinfektan serta masker.

Dana BOS juga dapat dibayarkan insentif guru honor, yang telah tercatat di Dapodik per 31 Des 2019.

Bukan untuk guru honor yang baru.. (bos)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU