Ketentuan Peringatan Hardiknas 2 Mei 2022 dari Kemendikbud Saat Idul Fitri

Ketentuan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2022 yang diperingati setiap tanggal 2 Mei sebentar lagi akan tiba.

Sementara, Hari Raya Idul Fitri juga kemungkinan jatuh pada tanggal yang sama, sebab Kementerian Agama menyatakan bahwa hilal kemungkinan terlihat pada 1 Mei 2022. Di samping itu, Muhammadiyah pun sudah menetapkan Idul FItri jatuh pada 2 Mei.

Lantas, seperti apa peringatan Hardiknas 2022 yang kemungkinan bertepatan dengan Lebaran ini?

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim telah mengeluarkan pedoman mengenai hal ini melalui surat nomor 28254/MPK/TU.02.03/2022 tertanggal 22 April 2022.

Ketentuan Peringatan Hardiknas 2022

Mengutip edaran tersebut, Kemendikbudristek akan melaksanakan upacara bendera Hardiknas 2022 pada 13 Mei, mengingat adanya hari Raya Idul Fitri 1443 H dan cuti bersama. Upacara ini nantinya akan diselenggarakan secara tatap muka terbatas, minimalis, dan dengan protokol kesehatan pada pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Nadiem juga telah menetapkan beberapa aturan untuk instansi pusat, daerah, dan satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2, maupun kantor perwakilan RI di luar negeri yang ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.

Upacara diselenggarakan dengan tatap muka terbatas serta minimalis, dengan berpedoman aturan Kemendikbudristek.

Sementara, untuk satuan pendidikan dan instansi di PPKM level 3, upacara bisa diikuti melalui siaran langsung YouTube Kemendikbud RI atau saluran televisi edukasi di kantor ataupun tempat tinggal masing-masing.

Disebutkan dalam Pedoman Upacara Hardiknas 2022, selain petugas upacara, ketentuan pakaian adalah baju adat tradisional yang selaras dengan norma kepantasan. Selain itu, prokes (protokol kesehatan) yang diwajibkan adalah:

- Iklan -
  1. Upacara dilakukan di tempat yang bersirkulasi udara baik.
  2. Pembatasan peserta, undangan, dan petugas, juga jaga jarak.
  3. Peserta, petugas, dan undangan wajib memeriksakan kesehatan dan melakukan tes antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1 x 24 jam atau PCR dengan hasil sekurang-kurangnya 3 x 24 jam sebelum upacara.
  4. Wajib menggunakan masker minimal tiga lapis.
  5. Petugas dan peserta maksimal berumur 40 tahun dan diprioritaskan untuk yang sudah vaksin dua kali, paling tidak 30 hari sebelum upacara.
  6. Membatasi aktivitas yang berpotensi kerumunan.
  7. Menyediakan fasilitas mencuci tangan.
  8. Memberikan lokasi isolasi apabila ada petugas, undangan, atau peserta yang bergejala COVID-19.
Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

Demikian ketentuan peringatan Hardiknas 2022.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU