Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga tendensius terhadap Wartawan fajar Pendidikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 dusun Panrenge, desa Siawung, Kecamata Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.
Jelas tendensius, salah satu wartawan fajar pendidikan biro Barru dihalangi melakukan peliputan dan mengambil gambar meski sudah mematuhi kode etik jurnalis di lokasi tersebut.
Penting diketahui bahwa menjalankan tugas pokok jurnalis itu diatur dalam undang-Undang pers nomor 40 tahun 1999.
KPPS tersebut juga diduga melanggar undang undang keterbukaan informasi publik yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan PP 61 tahun 2010.
Diakui (AFD) Anggota satpol-PP kab.barru ke teman jurnalis Barru bahwa benar menghalang-halangi wartawan untuk mengambil dokumentasi bersama dirinya di luar TPS yang tidak menggangu jalan pencoblosan di dusun panrenge desa siawung, Rabu (9/12/2020)
Wartawan hanya meminta izin untuk mengambil dokumentasi di luar TPS untuk menghargai KPPS, tapi tidak di izinka oleh ketua KPPS dan panitia bawaslu.
“Saya sudah meminta izin kepada ketua KPPS, tapi ketua KPPS tak mengisinkan untuk pengambilan dokumentasi, bahwa menurut hasil bintek kemarin tidak ada dokumentasi katanya,” ucap (AFD) Anggota satpol-PP Kab.Barru
“Saya tahu peraturan andai saja saya menggangu jalannya pencoblosan atau di dalam TPS itu saya yang salah,” Tegasnya.
Reporter : Borahima