Makassar, FajarPendidikan.co.id – Ketua Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Wilayah IV meliputi Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua, Prof Sukri Palutturi, PhD., menilai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, telah melakukan diskriminasi terhadap para Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) seluruh Indonesia terkait pendaftaran calon peserta Pelatihan Surveior tahun 2018 Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Salah bentuk diskriminasi yang dilakukan, lanjut Prof Sukri, adalah berkaitan dengan pelatihan surveior bidang administrasi manajemen yang mensyaratkan mereka adalah tenaga kesehatan yang berpendidikan dokter atau dokter gigi seperti yang ditandatangani oleh Ketua Eksekutif, drg. Tini Suryanti Suhandi, M. Kes. tertanggal 14 November 2018.
“Bidang administrasi manajemen itu adalah bidang yang digeluti oleh para Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), itu adalah salah satu kompetensi yang dimiliki, apalagi mereka yang mengambil departemen administrasi dan kebijakan kesehatan. Bidang manajemen kesehatan adalah bidang mereka. Syarat yang ditetapkan oleh Menkes itu terlalu tendensius dan mematikan profesi kesehatan lainnya,” bebernya.
Lebih lanjut Prof Sukri menjelaskan, bidang Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), adalah bidang yang digeluti oleh para Sarjana Kesehatan Masyarakat dalam proses pendidikannya. “Selama empat tahun masa pendidikan S1, mereka ditempa dengan mata kuliah dan proses pembelajaran 100 persen berorientasi pada UKM,” terangnya.
“Karena itu kami berharap, agar syarat calon peserta Pelatihan Surveior terutama untuk bidang administrasi manajemen dan UKM ditinjau kembali dan memberikan kesempatan bagi para Sarjana Kesehatan Masyarakat,”pungkasnya.(Rls)