FAJARPENDIDIKAN.co.id – Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Tau Sianakkang Makassar Oktha Adhitya Daeng setuju dan sangat mengecam akun Facebook atas nama Azazil yang telah melecehkan Salah satu suku yang ada di Sulawesi Selatan yaitu Suku Makassar melalui unggahan status.
Menurut Oktha Adhitya bahwa, perbuatan yang dilakukan pemilik akun Facebook atas nama Azazil dengan mengunggah status melecehkan suku Makassar itu tidak boleh di diamkan oleh aparat penegak hukum.
Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengawal terus persoalan ini sampai oknumnya ditangkap.
Alhamdulillah Seluruh Lembaga, Komunitas dan Para Pemerhati Adat Budaya disulawesi mendukung penuh serta merapatkan barisan untuk mengusut tuntas persolan ini.
Postingan penghinaan tersebut di posting pada 09 Desember 2021, Postingan tersebut viral dan menuai protes dari para penggiat dan pelestari Budaya.
“Ini merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis, dilarang dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman pidanya, penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,”ucapnya Oktha Adhitya daeng situju.(*)