Kewajiban anak kepada kedua orang tuanya yang sudah meninggal, adalah untuk mendoakannya, menyambung silaturrahim kepada saudara-saudaranya, kerabat-kerabatnya, sahabatnya dahulu ketika masa hidupnya. Menunaikan wasiatnya.
Bagaimana bila orang tua sudah meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa yang belum ditunaikannya ? Jawabannya sebagai berikut :
Warisan para Nabi adalah ilmu bukan harta. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sesungguhnya mereka hanyalah mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang telah mengambilnya, maka ia telah mengambil bagian yang banyak” (HR Abu Dawud dan Al Tirmidzi).
Dari Aisyah Radhyallahu Anha Rasulullah SAW bersabda ” Siapa yang meninggal dan ia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya”..(HR. Bukhari 1952 dan Muslim 1147).
Dari Ibnu Abbas rashyallahu anhuma, beliau menceriterakan, “Ada wanita yang naik perahu di tengah laut. Kemudian dia bernadzar. Jika Allah menyelamatkan dirinya, maka dia akan berpuasa sebulan. Dan Allah menyelamatkan dirinya. Namun belum sempat puasa, wanita itu meninggal. Hingga datang purri wanita itu menghadap Nabi Muhammad SAW, dia menceriterakan kejadian yang dialami ibunya.
Rasulullah SAW bertanya, apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau membayarnya? “Ya” jawab si putei. Rasulullah melanjutkan. “Hutang kepada Allah.lebih layak untuk dilunasi “Lakukan qadha untuk membayar puasa ibumu”, tegas Rasulullah. (HR. Ahmad 1861. Abu Daud 3308, Ibnu Khuzaimah 2054 dan sanadnya dishahihkan Al Adzami)
Harus Dilunasi
Juga dari Ibnu Abbas ra bahwa Said bin Ubaidah ra. bertanya kepada Nabi SAW. “Sesungguhnya ibuku mati dan beliau memiliki utang puasa nadzar”. Rasulullah SAW bersabda, “Lunasi hutang puasa ibumu”. (HR Bukhari 2761, An Nasai 3657 dan lainnya).
Ketiga hadist di atas, menunjukkan bahwa, ketika ada seorang muslim yabg memiliki hutang puasa, dan belum dia qadha hingga meninggal maka pihak keluarga (wali orang ini) berkewajiban mempuasakannya.
Kemudian dari ketiga hadist di atas, hadist pertama bersifat umum. Dimana qadha puasa atas nama mayit, berlaku untuk semua puasa wajib. Baik utang puasa Ramadan maupun utang puasa nadzar.
Sedangkan dua hadist berikutnya menegaskan bahwa wali berkewajiban mengqadha utang puasa nadzar yang menjadi tanggungan mayit.
Berangkat dari sini, ulama berbeda pendapat. Apakah kewajiban mengqadha utang puasa mayit, belaku unruk semua puasa wajib, ataukah hanya puasa nadzar saja? (berlanjut/ana)