Khutbah Jumat 18 November 2022 Tema, Ancaman Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Islam

Khutbah Jumat 18 November 2022 Tema, Ancaman Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Islam, Islam begitu mengutuk segala macam bentuk kekerasan individu atas individu lainnya, atau satu kelompok atas kelompok lainnya.

Hal ini termasuk pula kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Tidak boleh ada, dan jangan dianggap sebagai sesuatu yang normal apabila ada seorang suami memukul istrinya.

Dilansir dari laman islam.nu.or.id, berikut ini naskah Khutbah Jumat 18 November 2022 Tema, Ancaman Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Islam

Ancaman Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Islam

Khutbah I

اَلْحَمْدُ للهِ حَمْداً يُوَافِي نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَه، يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِي لِجَلَالِ وَجْهِكَ الْكَرِيْمِ وَلِعَظِيْمِ سُلْطَانِك. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِك. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَه، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَصَفِيُّهُ وَخَلِيْلُه. خَيْرَ نَبِيٍّ أَرْسَلَه. أَرْسَلَهُ اللهُ إِلَى الْعَالَمِ كُلِّهِ بَشِيرْاً وَنَذِيْراً. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَاةً وَسَلَاماً دَائِمَيْنِ مُتَلَازِمَيْنِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن. أَمَّا بَعْدُ فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ: وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah subhanahu wa ta’ala

Mengawali khutbah Jumat di siang hari yang penuh berkah ini, khatib mengajak jamaah sekalian untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan diri kita, takwa dalam artian melaksanakan segala perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan menjauhi segala larangan-Nya. Sehingga dengan ketakwaan kita dapat menjadi sebaik-baik hamba di sisi Allah ta’ala

Allah menjadikan manusia berpasang-pasangan, pria dan wanita, dengan sebuah ikatan resmi yang disebut dengan pernikahan. Allah juga memerintahkan setiap pasangan untuk harmonis dalam berumah tangga. Pernikahan diciptakan bukan untuk memenuhi kebutuhan syahwat semata.

Ia diciptakan untuk membuat hati manusia tenteram, saling mencintai dan mengasihi dengan hubungan yang legal dan disahkan dalam Islam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

- Iklan -
Baca Juga:  Berawal dari Sebuah Ayat, Umar bin Khattab Memeluk Islam

Dari ayat di atas, sudah jelas sekali tujuan pernikahan yang merupakan usaha untuk membuat jiwa kita menjadi tenteram dan batin kita menjadi tenang. Alih-alih menciptakan keharmonisan dalam berumah tangga, jangan sampai salah seorang dari kita mencederai rumah tangga dan keluarga kita dengan kekerasan.

Jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah subhanahu wa ta’ala.

Islam begitu mengutuk segala macam bentuk kekerasan individu atas individu lainnya, atau satu kelompok atas kelompok lainnya. Hal ini termasuk pula kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Tidak boleh ada, dan jangan dianggap sebagai sesuatu yang normal apabila ada seorang suami memukul istrinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ

Artinya: “Janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, jangan pula menjelek-jelekkannya dan jangan mendiamkan istri (ketika cekcok) selain di rumah” (HR. Abu Daud) Hadits di atas secara terang-terangan melarang para suami untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jangankan kekerasan fisik, kekerasan berupa kata-kata yang menjelek-jelekkan istri saja dilarang.

Di sinilah para suami dituntut untuk menjadi sosok yang penyabar. Lantas bagaimana apabila seorang istri tidak memenuhi haknya sebagai istri?, padahal ada hak-hak yang harus dipenuhi seorang istri sebagaimana ada hak-hak yang harus dipenuhi seorang suami kepada istrinya.

Apa anjuran Islam bagi seorang suami dalam menghadapi masalah ini? Tatkala istri tidak memenuhi hak-hak mereka atas suami, maka suami diberi wewenang oleh Al-Quran untuk mendidik istrinya supaya kembali menunaikan haknya kembali. Caranya yaitu dengan, pertama, menasihati secara halus dan baik.

Mengapa harus secara baik-baik? Sebab apabila kita menasihati dengan kasar, dengan sindiran yang membuat hati menjadi sakit, nasehat yang tidak didasarkan atas komunikasi yang baik, hal tersebut akan berimplikasi pada rusaknya hubungan rumah tangga.  Mengenai nasihat kepada istri harus disampaikan dengan baik dan penuh kasih sayang, Nabi pernah bersabda:

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Jumat, 15 November 2024: “Itu Bukan Urusanmu”

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

Artinya: “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Langkah kedua, apabila tidak dapat dinasihati secara baik-baik, maka didiamkan dan tidak diajak tidur bersama. Adapun langkah selanjutnya apabila tidak memberikan efek dan pengaruh, adalah memukulnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 34:

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

Artinya: “Istri-istri yang kalian khawatirkan melakukan pembangkangan (tidak memenuhi hak suami), maka nasihatilah mereka, diamkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Bila mereka menaati kalian, maka jangan kalian cari jalan untuk merugikan mereka.” (Quran surah An-Nisa’ ayat 34).

Jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala

Janganlah kita salah dalam memahami perintah dalam ayat yang tadi dibacakan, yaitu langkah terakhir dalam menasihati istri adalah dengan memukulnya. Ingat! Ayat ini tidak melegalkan kekerasan dalam rumah tangga. Tidak sama sekali! Jangan sampai kita melegitimasi perbuatan kotor kita dan membungkusnya dengan ayat Al-Quran, padahal maksudnya bukanlah demikian.

Kita harus memahami bahwa tujuan adanya ayat di atas adalah untuk mendidik istri agar kembali memenuhi haknya. Apabila dengan langkah paling ringan saja sudah kembali memenuhi haknya, maka tidak perlu mengambil langkah terakhir.  Selanjutnya, jikalau sangat terpaksa mengambil langkah terakhir, maka yang dibolehkan hanya memukul dengan sangat ringan dalam rangka mendidik, misalnya dengan sikat gigi, dengan siwak dan lain-lain.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU