Khutbah Jumat: Beberapa Hal Penting Seputar Haji

Naskah khutbah Jumat ini mengingatkan bahwa haji adalah ibadah yang istimewa. Pelaksanaan rukun Islam yang kelima ini pun membutuhkan persiapan serta bekal ilmu, mental, kondisi fisik, dan finansial yang cukup. Keutamaan haji terekam jelas dalam teks-teks hadits.

Teks khutbah Jumat berikut ini berjudul “Khutbah Jumat: Beberapa Hal Penting Seputar Haji”.

لحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمُنَـزَّهُ عَنِ الْجِسْمِيَّةِ وَالْجِهَةِ وَالزَّمَانِ وَالْمَكَانِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ

أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ المَنَّانِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ: فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (آل عمران: 97)

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Takwa adalah sebaik-baik bekal untuk meraih kebahagiaan abadi di akhirat. Oleh karena itu, khatib mengawali khutbah yang singkat ini dengan wasiat takwa.

Marilah kita semua selalu meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wata’ala dengan melaksanakan semua kewajiban dan meninggalkan segenap larangan.

Hadirin rahimakumullah, Hari-hari ini, beberapa kloter jamaah calon haji telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Sebagaimana kita tahu bahwa ibadah haji memiliki hukum-hukum yang harus diindahkan dan dilakukan sesuai tuntunan syariat agar sah dan diterima oleh Allah ta’ala.

- Iklan -

Pembahasan secara terperinci tentang manasik haji tentunya panjang lebar dan tidak cukup disampaikan dalam khutbah Jumat yang singkat.

Namun dalam kesempatan yang mulia ini, khatib mengingatkan kepada kita semua mengenai dua hal penting.

Pertama, seseorang yang akan berangkat haji, bekal paling utama dan paling penting yang harus ia bawa adalah ilmu.

Ilmu tentang tata cara haji ini sangat urgen karena berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah haji, diterima atau tidaknya ibadah haji.

Sangat disayangkan apabila harta, tenaga, waktu, rasa lapar, rasa haus, rasa letih dan perjalanan jauh hilang sia-sia tanpa faedah dan manfaat dikarenakan seseorang tidak membawa bekal yang memadai tentang ilmu mengenai tata cara haji.

Orang yang tidak memiliki ilmu tentang hukum-hukum haji, lalu ia berhaji tanpa ilmu maka ia tidak bisa menjamin keabsahan ibadah yang ia kerjakan.

Demikianlah keadaan orang yang tidak berilmu. Ia ingin memperbaiki sesuatu namun justru sebaliknya ia merusaknya dan membatalkannya.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Banyak orang yang mengatakan: Jika aku pergi haji maka aku akan melihat apa yang dikerjakan orang lain lalu aku meniru apa yang mereka lakukan.

Atau mengatakan: Nanti di sana kan ada pembimbing, untuk apa aku belajar tentang tata cara haji?.

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Rabu, 4 Desember 2024: Hukum Perlawanan

Atau mengatakan: Untuk apa belajar tentang tata cara haji, toh yang penting niatnya baik. Perkataan-perkataan semacam ini, biasanya tidak keluar kecuali dari orang yang tidak mengetahui hakikat perkara yang sesungguhnya.

Kita katakan kepadanya: Para ulama telah menegaskan bahwa wajib bagi setiap Muslim untuk tidak mulai melakukan perbuatan apa pun hingga ia mengetahui bagian yang Allah halalkan dan bagian yang Allah haramkan dari perbuatan tersebut.

Karena Allah ta’ala telah membebankan berbagai kewajiban kepada kita, maka wajib bagi kita memperhatikan dan mengindahkan apa yang Ia wajibkan.

Makna kaidah ini bahwa orang yang mulai melakukan ibadah tertentu atau bentuk transaksi mu’amalat tertentu tanpa ilmu, maka ia telah bermaksiat kepada Allah.

Umumnya, karena tidak mau mengaji atau belajar, seseorang terjatuh pada perkara yang merusak atau membatalkan amal yang dilakukan, sehingga amalnya tidak sah tanpa ia sadari.

Orang yang seperti ini tidaklah diterima alasan bahwa ia bodoh. Sebab kebodohan bukanlah alasan yang diterima ketika seseorang mengerjakan ibadah dengan cara yang tidak benar.

Oleh karena itu, bagi orang yang ingin berhaji, berzakat, mengerjakan shalat atau ibadah dan mu’amalat apa pun, maka wajib mempelajari ilmu tentang hal-hal tersebut.

Al-Baihaqi meriwayatkan dari sahabat Anas radliyallahu ’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (رواه البيهقيّ في المدخل)

Maknanya: “Menuntut ilmu agama yang pokok adalah wajib bagi setiap Muslim (dan Muslimah)” (HR al-Baihaqi dalam kitab al-Madkhal)

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Dikarenakan mengabaikan ilmu dan tidak mengetahui tata cara ibadah sebagaimana mestinya, banyak orang yang shalat dan puasanya tidak sah. Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits shahih:

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الجُوْعُ، وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ (رواه ابن ماجه)

Maknanya: “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun tidak memperoleh apa pun dari puasanya kecuali rasa lapar, dan betapa banyak orang yang melakukan shalat malam, namun tidak memperoleh apa pun dari shalat malamnya kecuali (rasa letih karena) begadang” (HR Ibnu Majah).

Hadirin jamaah shalat Jumat yang berbahagia, Kedua, Allah telah mengkhususkan ibadah haji dengan keistimewaan yang tidak diberikan pada ibadah-ibadah lainnya.

Yaitu ibadah haji dapat menghapus dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ (رواه البخاريّ)

Maknanya: “Barang siapa yang berhaji lalu tidak bersetubuh (selama masih dalam rangkaian ibadah haji) dan tidak melakukan dosa besar, maka ia akan kembali (bersih dari dosa-dosanya) seperti saat dilahirkan ibunya” (HR al-Bukhari) Hadirin rahimakumullah, Syarat agar haji seseorang menghapus seluruh dosa dan menjadikannya bersih dari dosa seperti saat dilahirkan oleh ibundanya adalah niatnya harus murni dan ikhlas hanya karena Allah semata.

Baca Juga:  Berawal dari Sebuah Ayat, Umar bin Khattab Memeluk Islam

Tidak dicampuri dengan tujuan meraih pujian dan kepentingan duniawi. Juga disyaratkan harta yang menjadi bekal hajinya adalah harta yang halal.

Demikian pula untuk meraih kemuliaan ini disyaratkan seseorang menjaga dirinya saat beribadah haji dari kefasikan, yakni dosa-dosa besar dan mencegah dirinya dari bersetubuh selama masih dalam kondisi ihram (dalam rangkaian amalan ibadah haji).

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Penting juga disampaikan bahwa ampunan dari semua dosa tersebut tidak berarti bahwa orang yang berhaji otomatis terbebas dari sangkutan hak orang lain.

Jadi orang yang memiliki tanggungan atau sangkutan hak sesama manusia, maka ia wajib mengembalikan hak itu kepada pemiliknya atau meminta dihalalkan dan dimaafkan oleh pemiliknya.

Sangkutan hak sesama hamba itu tidak akan gugur dengan ibadah haji. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallahu ’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلِمَةٌ لأَخِيْهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ اليَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلِمْتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ (رواه البخاريّ)

Maknanya: “Barang siapa yang memiliki kezaliman terhadap saudaranya pada harga dirinya atau sesuatu yang lain maka hendaklah ia halalkan darinya di hari ini (di dunia) sebelum tidak lagi bermanfaat dinar dan dirham.

Jika ia memiliki amal shaleh maka akan diambil darinya (amal saleh tersebut) sesuai dengan kadar kezalimannya, jika ia tidak memiliki kebaikan-kebaikan maka diambil dari keburukan-keburukan orang yang dizalimi lalu ditimpakan kepadanya” (HR al-Bukhari).

Demikian pula, ibadah haji tidak menggugurkan tanggungan kewajiban yang ditinggalkannya seperti shalat dan lainnya.

Diriwayatkan dari Anas radliyallahu ’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذلِكَ (رواه البخاريّ)

Maknanya: “Barang siapa lupa melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengerjakannya saat ia ingat hal itu, tidak ada denda berkaitan dengannya kecuali hal itu (mengerjakan shalat yang ditinggalkan karena lupa)” (HR al-Bukhari).

Jika shalat lima waktu yang ditinggalkan karena lupa saja wajib diqadha’, lebih-lebih lagi shalat lima waktu yang ditinggalkan karena sengaja atau karena malas.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Demikian khutbah singkat pada siang hari yang penuh keberkahan ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan dapat kita amalkan bersama.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Sumber: Halaman NU

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU