Nama sejumlah layanan dan aplikasi digital seperti Google, Facebook, Whatsapp dan Instargram, dalam daftar yang diaksesnya, akan diblokir Kementrian Komunikasi dan Informatika, setelah tanggal 20 Juli 2023, bila tidak melakukan daftar ulang.
Namun, kalau pun itu terjadi, pihak Kominfo tetap membuka akses menormalisasi dan memudahkan untuk pedaftarannya.
Mengapa ada ancaman tersebut ? dan Benarkah ? Dalam rilis Kominfo , terkait Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, 14 Juni 2022.
Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) lingkup privat yang dimaksud adalah perusahaan internet dan aplikasi digital. Menurut situs Aptika Kominfo, sistem elektronik yang dimaksud, adalah kemampuan layanan dan aplikasi ini mengumpulkan, mengolah, menganalisis, memyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan atau menyebarkan informasi elektronik. ‘’Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran.
Seluruh PSE ini, akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya kordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lainnya’’, ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.
Apabila suatu hari, ucap Dedy, PSE tersebut melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, maka Pemerintah akan kesulitan untuk berkordinasi dengan penyedia layanan atau aplikasi dan mengambil tindakan. ‘’Jadi tujuannya untuk menjaga keamanan data dan ruang digital Indonesia’’, katanya.
PSE lingkup privat domestik maupun asing diwajibkan mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko. Yakni Online Single Submissin Risk – Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada 20 Juli 2023.
Menurut Dedy Permadi, sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kementrian Komunkasi dan Informatika.
Dedy menyebutkan, di kategori PSE domestik privat yang sudah mendaftar di antaranya adalah, Bukalapak, Tokopedia,GoTo, Traveloka, J&T, bahkan juga OVO. Sementara PSE asing lingkup privat ini, salah satunya TikTok.
Apabila lewat dari tanggal tadi, maka PSE domestik terutama di lingkup privat bisa diblokir. Namun, ucap Dedi,Kominfo terbuka untuk bisa menormalisasi akses layanan atau aplikasi mereka asal memenuhi persyaratan yang diminta.
Dedy juga meyakinkan beberapa PSE lingkup privat yang belum mendaftar saat ini sedang dalam proses menyiapkan pendaftaran. Pihaknya bersama Kominfo tetap menjalin komunikasi dengan nama – nama perusahaan tadi, membantu mereka untuk bisa mematuhi peraturan di Indonesia. (metroonline.com/ana)