Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel, Pahir Halim mengungkapkan bahwa badan publik diminta untuk terbuka dalam hal memberikan informasi kepada publik.
Sebab keterbukaan informasi sudah dianggap bagian dari demokrasi. Hal itu juga bertujuan untuk menghindari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pada penyelanggaran badan publik yang mengelola uang negara.
“Dulu seluruh informasi publik itu tertutup. Hanya segelintir yang terbuka. Namun sekarang semua informasi publik harus terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan tetapi itu juga nantinya harus tetap dibuka,” kata Pahir pada Dialog Awal Tahun bertemankan “Outlook Keterbukaan Informasi 2020, di Universitas Bosowa Makassar, Selasa 21 Januari 2020.
Ia menambahkan, di era orde baru, ada rahasia negara yang tidak bisa diakses oleh publik. Namun rahasia negara itu tidak dibuka ke publik tanpa alasan yang jelas.
“Sekarang ketika ada rahasia negara harus ada argumen argumen yang harus dijelaskan ke publik, agar masyarakat tahu alasannya.
Tidak hanya itu, dulu pejabat publik dapat diberikan sanksi ketika membeberkan informasi ke publik, namun saat ini pejabat publik bisa diberikan sanksi ketika tidak memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Sementara itu, Direktur Yasmib Sulsel, Rosniati Azis mengatakan, keterbukaan informasi publik masih banyak didorong oleh NGO (Organisasi Non Pemerintah).
Sering sekali publik tidak mendapatkan informasi, karena adanya mutasi. Menurutnya, hal itu bukan alasan yang tepat untuk tidak memberikan informasi bagi publik.
“Ketika dimintai informasi pejabatnya bilang belum bisa memberikan informasi karena baru saja dilakukan mutasi. Seharusnya mau ada mutasi atau tidak harusnya sistem keterbukaan informasi tetap berjalan karena itu sistem,” ujarnya. (RLS/*)