Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta hukuman kebiri terhadap guru mengaji berinisial MMS (52) yang mencabuli 10 muridnya di Beji, Depok. Hal itu karena pelaku telah melakukan aksinya secara berulang kali.
Menurut Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait “Saya kira karena ini terus berulang-ulang dan korbannya banyak, maka selain pidana fisik sudah bisa di kenakan sanksi. Selain fisik, di kenakan juga sanksi kebiri atau yang kita kenal dengan kastrasi”
Arist mengatakan hukuman kebiri sangat pantas di berikan kepada pelaku pencabulan. Menurut Arist hal itu tidak berlebihan mengingat tata laksana pemberian sanksi kebiri juga sudah ada.
Di ketahui sebelumnya, polisi menangkap guru ngaji berinisial MMS (52) yang di duga mencabuli 10 muridnya di Beji, Depok. Kepada polisi, MMS mengaku khilaf. Polisi saat ini masih mendalami keterangan MMS. Polisi juga masih menggali kemungkinan adanya korban lain.