Komnas PA : Pelaku Pencabulan Murid Mengaji di Hukum Kebiri

Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta hukuman kebiri terhadap guru mengaji berinisial MMS (52) yang mencabuli 10 muridnya di Beji, Depok. Hal itu karena pelaku telah melakukan aksinya secara berulang kali.

Menurut Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait “Saya kira karena ini terus berulang-ulang dan korbannya banyak, maka selain pidana fisik sudah bisa di kenakan sanksi. Selain fisik, di kenakan juga sanksi kebiri atau yang kita kenal dengan kastrasi”

Baca Juga:  Kick Off Program Praktisi Mengajar Angkatan 5

Arist mengatakan hukuman kebiri sangat pantas di berikan kepada pelaku pencabulan. Menurut Arist hal itu tidak berlebihan mengingat tata laksana pemberian sanksi kebiri juga sudah ada.

- Iklan -

Menurut Arist pemberian sanksi kebiri bisa menjadi pertimbangan hakim nantinya. Dalam tuntutan jaksa juga dapat di tambahkan pemberian sanksi kebiri sehingga nantinya hakim akan memutus perkara itu.

Baca Juga:  Sepakat Ikuti Hasil KLB, PWI Jateng Bakal Undang Zulmansyah

Di ketahui sebelumnya, polisi menangkap guru ngaji berinisial MMS (52) yang di duga mencabuli 10 muridnya di Beji, Depok. Kepada polisi, MMS mengaku khilaf. Polisi saat ini masih mendalami keterangan MMS. Polisi juga masih menggali kemungkinan adanya korban lain.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU