Kepolisian Resor Bone mengungkap 5 terduga pelaku penyalahguna narkotika di Kabupaten Bone. Hal ini diungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres Bone, Rabu (19/1/2022).
Pengungkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Majang Bone. Hingga akhirnya Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap RT (19) diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
“RT (19) dengan alamat terakhir Cebba Desa Ulaweng Riaja, Kabupaten Bone. Alhamdulillah tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bone,” jelas Kapolres didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Aswar Afandi dan Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra.
“Hasil dari pengembangan, Alhamdulillah pada pukul 23.30 wita Tim kami kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku HS (26), HD (33) dan AT (26) Satpol PP di perumahan Resky Graha 1 Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone. Ketiganya bersama barang bukti juga diamankan di Mapolres Bone,” lanjutnya
Selanjutnya, Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku AB (34) di Desa Manurunge, Kecamatan Ulaweng, Bone, Senin (17/1/2022). Hasilnya, menemukan barang bukti sabu di dalam tas tangan warna merah hitam.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Aswar Afandi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.
“Terima kasih semuanya kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kami,”ucap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar Afandi
“Narkoba merupakan musuh bersama, dan apabila mengetahui terkait peredaran barang haram tersebut bisa segera menginformasikan kepada pihak Kepolisian, khususnya Polres Bone,”lanjutnya
Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar juga menyampaikan terima kasih kepada media. Atas dukungan dan kerjasamanya dalam memberi informasi kepada masyarakat tentang perkembangan situasi keamanan terkini.
“Alhamdulillah selama kepemimpinan bapak Ardyansyah, Satresnarkoba telah berhail mengungkap 57 kasus dengan 80 tersangka.”pungkasnya.