Di tahap awal proyek konstruksi, seorang owner (pemilik) akan menunjuk konsultan perencana guna melakukan perancangan agar proyek konstruksi tersebut bisa sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini disebut dengan proses pengadaan jasa konsultasi.

Setelah selesai memilih konsultan perencana, maka konsultan perencana tersebut memiliki tugas untuk memberikan produk perancangan kepada owner (pemilik). Produk perancangan tersebut berupa: Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity (BoQ) dan Engineer’s Estimate (EE)

- Iklan -
Konsultan tersebut tentunya memiliki struktur organisasinya sendiri sama seperti halnya kontraktor. Biasanya organisasi konsultan memiliki 3 tingkatan yang memiliki beberapa kelompok keahlian, yaitu:
  • Team Leader, Sebagai penanggung jawab, pengelola sumber daya dan juga koordinator antar berbagai kelompok keahlian.
  • Principal Discipline Practitioners: yaitu adalah kelompok keahlian utama dalam perancangan, seperti struktur, pekerjaan sipil, arsitek, dan elektrikal.
  • Support Discipline Practitioners: yaitu ialah tim pendukung dalam melakukan survey, pengukuran, serta pengujian yang dibutuhkan dalam masing-masing kelompok keahlian, seperti uji material, survey, survey geoteknik, analisa hidrologi, perencanaan kota, analisa lalu lintas, landscape, penjadwalan dan estimasi biaya proyek.
Baca Juga:  Sejarah Dan Keunikan Katedral Milan (Duomo di Milano)
Kebutuhan dan tanggung jawab dari masing-masing anggota tim perancang akan sangat tergantung pada jenis proyek, tujuan proyek, serta hubungan kontraknya.
Biasanya bentuk organisasi perancang bisa dibedakan tergantung jenis proyeknya, seperti :
  1. Engineering Design Projects, misalnya untuk infrastruktur, pabrik dan yang lainnya.
  2. Architectural Design Projects, misalnya untuk fasilitas komersial, perumahan dan yang lainnya.
Baca Juga:  Sejara Dan Keunikan Raja Ampat

Tugas Konsultan Perencana

Berikut ini adalah tugas-tugas yang harus dilakukan oleh konsultan perencana, yaitu :

  • Mengadakan penyesuaian kondisi ataupun keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek.
  • Membuat gambar (Sketsa) kerja pelaksanaan.
  • Merancang rencana kerja dan syarat pelaksanaan bangunan ( RKS ) yang nantinya menjadi pedoman pelaksanaan.
  • Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
  • Memproyeksikan keinginan atau ide pemilik proyek ke dalam desain bangunan.
  • Melakukan perubahan desain apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilalukan.
  • Sebagai penanggung jawab desain dan perhitungan struktur apabila terjadi kegagalan konstruksi. Dan kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas. Konsultan pengawas disini adalah orang atau instansi yang menjadi wakil pemilik proyek di lapangan.

Wewenang Konsultan Perencana

  • Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan yang kurang sesuai atau bahkan tidak sesuai dengan apa yang telah di rencanakan.
  • Menentukan warna serta jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Itulah Konsultan Perencana, Pengertian, Jenis Hingga struktur dan Lainnya, Semoga Bermanfaat!