BARRU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru akhirnya menetapkan 1 orang tersangka penyalahgunaan dana di Bagian Kesra, Setda Barru.
Tersangka tersebut adalah seorang ASN di bagian Kesra Barru berinisial AR. Tersangka tidak hanya menggelapkan dana pegawai syara, tapi juga ada dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas (SPPD) dan anggaran makan minum di Bagian Kesra Pemkab Barru.
Tersangka AR diduga melalukan penggelapan dana insentif pegawai Sara dan uang makan minum serta SPPD tahun anggaran 2021 dengan nilai kerugian negara yang berhasil ditelusuri kurang lebih Rp. 949 juta. Selain hasil audit Inspektorat juga ada hasil temuan Tim penyidik Kejari Barru” kata Kasipidsus, Andi Ardiaman kepada fajar pendidikan kamis 8/12/2022 di temui ruangannya.
Lebih lanjut, Andi Ardiaman, menambahkan bahwa tersangka ini belum dilakukan penahanan dan masih ada proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menemukan kerugian negara Rp940 juta yang telah dinikmati tersangka.
“Tersangka belum ditahan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan masih ada tugas tugas sebagai ASN dan komparatif,”tuturnya.
Pasal yang disangkakan kepada oknum ASN tersebut Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pungkas Andi Ardiaman
Hengki